Dark/Light Mode

DPR Pertanyakan Kemampuan OJK Tangani Kasus Jiwasraya 

Senin, 20 Januari 2020 12:49 WIB
Kantor Jiwasraya (Foto: Istimewa)
Kantor Jiwasraya (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melakukan penangkapan 4 direksi dan rekanan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mulai menelisik pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kejagung ingin tahu mengapa kasus itu bisa lolos dari pengawasan hingga akhirnya merugikan negara.          

Anggota Komisi VI DPR, Khilmi, setuju dengan langkah Kejagung ini. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan,  pengawasan terhadap Jiwasraya merupakan tugas dan tanggung jawab OJK sepenuhnya. Atas lengahnya pengawasan terhadap Jiwasraya, OJK harus bertanggung jawab karena menyebabkan kerugian bagi negara hingga triliunan rupiah. “OJK sebagai pengawas dari bisnis keuangan, ini yang harus bertanggung jawab,” ujar Khilmi.      

OJK, kata dia, merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis PT Asuransi Jiwasraya ketika sudah tidak bisa membayar obligasi. Dia heran, mengapa saat sudah ada indikasi bermasalah di Jiwasraya, OJK tidak bertindak. Hingga akhirnya kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal Jiwasraya. “Selama ini OJK membiarkanya,” kata dia.      

Baca juga : Ayo Selamatkan Nasabah Jiwasraya

Khilmi mengaku khawatir dengan bisnis keuangan di Indonesia saat ini. Karena OJK sebagai badan pengawasan saja tidak bisa bertindak, hingga kasus Jiwasraya merugikan banyak nasabah.           

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, juga mempertanyakan peran OJK dalam pengawasan perusahaan asuransi tersebut. Kata Sekjen PPP ini, sistem pengawasan bank atau lembaga keuangan seperti asuransi ada pada OJK meski ada dewan asuransi. Dia menganggap, meski sudah gaduh, OJK seolah diam seribu bahasa, tak menjelaskan secara rinci mengapa kasus itu sampai lolos dari pengawasan mereka.          

Dia pun mempertanyakan sikap "melempem" OJK yang tidak segarang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan plat merah itu. "Di mana akuntabilitas mereka sebagai lembaga pengawas?" tanya Asrul.        

Baca juga : KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Anggota BPK, Achsanul Qosasi, memastikan akan memeriksa OJK terkait peran pengawasan yang tidak berjalan dalam kasus Jiwasraya. Dengan begitu, diharapkan bisa ditelisik lebih jauh lagi siapa saja yang bertanggung jawab dan evaluasi sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.          

Dalam kasus hukum ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi penting. Saksi-saksi yang diperiksa yakni Iwan Gurnari (Direktur PT Pan Acradia Asset Managemen), Arifadhi Soesilarto (mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Managemen), Ferro Budimailano (Direktur PT Pool Advista Asset Managemen), Ferry Kojongian (Direktur PT MNC Asset Managemen), Alex Setyawan WK (Direktur PT Sinar Mas Asset Managemen), dan Ratna Putpitasari (mantan Marketing PT GAP Asset Managemen).      

Kejagung juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.