Dark/Light Mode

Tersinggung Ucapan Perbekel

Gerindra Resmi Laporkan Kades Baturiti Ke Polda Bali

Minggu, 15 Juni 2025 07:20 WIB
Sekretaris DPD Gerindra Bali I Kadek Budi Prasetya alias Rambo memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (13/6/2025). (Foto: Instagram/dpdgerindrabali)
Sekretaris DPD Gerindra Bali I Kadek Budi Prasetya alias Rambo memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (13/6/2025). (Foto: Instagram/dpdgerindrabali)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ucapan Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Made Suryana yang tidak akan menandatangani proposal apa pun yang berlabel Partai Gerindra selama empat tahun ke depan berbuntut panjang.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Bali resmi melaporkan I Made Suryana ke Polda Bali. Tuduhannya, melakukan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan laporan polisi nomor LP/B/379/VI/2025/SPKT Polda Bali pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Pernyataan Made Suryana bila dibiarkan tanpa penanganan, dkkhawatirkan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan percikan konflik di masyarakat,” kata Sekretaris DPD Gerindra Bali, I Kadek Budi Prasetya alias Rambo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Rambo mengatakan, pernyataan Perbekel Baturiti Made Suryana dalam rekaman suara viral pada 31 Mei 2025 mengandung unsur kebencian dan permusuhan.Isinya, kata dia, menya­takan menolak menandatangani pencairan bantuan sosial (bansos) yang mencantumkan nama atau label Partai Gerindra.

“Kami rasa akan lebih bijak menyerahkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum agar di bawah tidak terjadi kegaduhan lagi,” ujarnya.

Pernyataan Made Suryana, kata Rambo, sudah mengarah pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kebencian. Dia menga­takan, mempercayakan sepenuh­nya proses hukum kasus ini ke Polda Bali.

Baca juga : Korupsi Di Sektor Perizinan Berdampak Langsung Ke IPK

“Kamk akan mengawal per­jalanan penanganan kasus ini dengan baik, sehingga keadilan itu dapat ditegakkan di tengah masyarakat,” tandasnya.

Pasal 156 KUHP berbunyi, “barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusu­han, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di­ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pi­dana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

“Selanjutnya, kami bisa me­nenangkan kader yang ada di bawah agar tidak bertindak di luar ketentuan yang berlaku, sehingga kegaduhan itu tidak terjadi,” ujarnya.

Rambo mengaku tidak menge­tahui secara pasti motif kenapa I Made Suryana mengeluar­kan pernyataan tersebut. Yang pasti, kata dia, pernyataan Made Suryana bisa memicu sentimen negatif atau perasaan tidak suka kepada Partai Gerindra.

Rambo menambahkan, lapo­ran atas I Made Suryana tidak hanya dilakukan oleh DPD Gerindra Bali ke Polda Bali, tapi juga serentak oleh seluruh DPC Gerindra kabupaten/kota se-Bali ke masing-masing Polres.

“Ini menyangkut kader Gerindra yang kepengurusannya dari Pusat sampai di Daerah, bahkan tingkat terkecil di desa dan dusun,” katanya.

Baca juga : OJK Pede SE Co-payment Ngerem Laju Inflasi Medis

Untuk itu, Rambo berharap Pemerintah turut memberikan perhatian terhadap netralitas pejabat publik dan tidak memi­hak ke kelompok tertentu. “Jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik ini harusnya diposisi netral,” tegasnya.

Bagaimana tanggapan Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana? Dia menanggapi santai laporan yang dilayangkan Partai Gerindra ke Polda Bali. Dia mengatakan, pelaporan tersebut merupakan hak partai politik (parpol).

“Silakan saja, itu hak mereka. Kalau ada panggilan dari polisi, saya siap hadir, meski harus ke Polda atau seluruh Polres se-Bali,” tegas Suryana, Sabtu (14/6/2025).

Meski demikian, Suryana mengaku belum memikirkan persiapan, termasuk meminta pendampingan dari tim kuasa hukum. Dia menegaskan, untuk saat ini masih fokus ngayah (bakti) untuk desa. “Proses hukum belum saya pikirkan men­dalam,” ujarnya.

Suryana mengaku telah meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Partai Gerindra, baik di tingkat daerah (DPD) maupun Pusat, melalui media sosial (medsos). Dia menegaskan, permintaan maafnya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas statemennya.

Sebagai informasi, sebelumnya, rekaman suara Kepala Desa Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan I Made Suryana viral di medsos. Pernyataan tersebut disampaikan­nya dalam pertemuan kelompok peternak di desa setempat.

Baca juga : Banyak Negara Iri Kue Ekonomi RI Makin Besar

Dalam pertemuan dengan kelompok peternak tersebut, Suryana diduga melempar pernyataan yang menyatakan akan menolak meneken proposal ‘berlabel Gerindra’ selama sisa masa jabatannya.

Suryana menilai para peternaktidak etis menerima bantuan yang difasilitasi Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Adi Wiryatama. Sebab, banyak dari para peternak tergabung da­lam Semeton Mulyadi Tabanan (Semut) yang merupakan pendu­kung paslon I Nyoman Mulyadi-I Nyoman Ardika usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilbup Tabanan 2024.

Atas rekaman viral itu, Made Suryana tidak menampik dan mengakui rekaman tersebut merupakan suaranya yang saat itu menghadiri undangan verifikasi penerima bansos ternak ayam pete­lur kepada calon penerima pada, Sabtu (31/5) di Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Suryana mengaku telah meminta maaf secara terbuka melalui medsos dan tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Partai Gerindra. Menurut dia, pernyataan terse­but karena dirinya kecewa dengan salah seorang oknum partai yang menggunakan bansos atas nama Gerindra.

“Padahal bansos tersebut diperjuangkan oleh kader PDIP di Jakarta,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.