Dark/Light Mode

Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Golkar Dukung Putusan MK

Jumat, 29 Mei 2026 06:45 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin. (Foto: Khairizal Anwar/rm.id)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin. (Foto: Khairizal Anwar/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Termasuk, pemberian sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di daerah pemilihan tertentu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin menilai putusan MK menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi, sekaligus memastikan perempuan memperoleh ruang politik yang lebih adil dan substantif. 

“Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,” kata Nurul di Jakarta, Kamis (28/5/2026). 

Anggota Komisi I DPR RI itu mengungkap, keterwakilan perempuan di parlemen terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pada Pemilu 1999, jumlah anggota perempuan di DPR RI mencapai sekitar 8,2 persen. Meningkat menjadi 11,5 persen pada 2004 dan 18 persen pada 2009. 

Baca juga : E-Commerce Bandel Bakal Dijatuhi Sanksi

Meski sempat turun menjadi 17,3 persen pada Pemilu 2014, keterwakilan perempuan kembali naik menjadi 20,5 persen pada 2019. 

Sementara pada periode DPR RI 2024–2029, jumlah legislator perempuan mencapai 127 orang dari total 580 anggota DPR atau sekitar 21,9 persen. Angka itu menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia. 

“Ini menunjukkan masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,” ujar legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi itu.

Nurul menambahkan, Partai Golkar juga terus menunjukkan konsistensi dalam membuka ruang kepemimpinan bagi perempuan. Pada periode 2024–2029, terdapat 21 anggota perempuan dari total 102 anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI atau sekitar 20,5 persen. 

Baca juga : Kasus Eksekusi Lahan Di PN Depok, Sejumlah Hakim Diperiksa KPK

Menurutnya, perempuan di Partai Golkar tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap politik elektoral, tetapi juga dipercaya menduduki posisi strategis di parlemen maupun struktur partai. 

“Di Partai Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun,” katanya. 

Nurul juga menyinggung pengalaman sejumlah negara yang memiliki tingkat keterwakilan perempuan tinggi di parlemen maupun Pemerintahan. Negara-negara seperti Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Denmark dinilai berhasil menghadirkan tata kelola publik yang baik seiring tingginya partisipasi perempuan dalam politik. 

“Tentu tidak otomatis semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif,” tuturnya. 

Baca juga : Airlangga Bidik Sulut Jadi Konektivitas Data Global

Dia menilai perempuan umumnya membawa pendekatan yang lebih kolaboratif dalam membahas berbagai isu publik, terutama pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, literasi digital, hingga kesejahteraan keluarga. 

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan legislatif di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUUXXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5/2026). MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai adanya sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.