Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Setelah MPR memutuskan menerima usulan DPR soal pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 mengharuskan mekanisme pengambilan keputusan atas usulan DPR itu mesti dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Lalu, bagaimana seandainya presiden dan atau wakil presiden benar-benar diberhentikan? Untuk hal ini Pasal 8 (1) mengatakan, apabila yang berhenti presiden maka secara otomatis yang diambil sumpah menjadi presiden adalah wakil presiden.
Baca juga : Tony Sucipto : Nggak Masalah
Namun, apabila wakil presiden yang diberhentikan, maka selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dari aturan yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dipastikan bahwa proses pemberhentian seorang presiden dan atau wakil presiden hingga mencari penggantinya, memakan waktu yang cukup panjang.
Baca juga : Ma’ruf Jaga Suara Kaum Nahdliyin
Pertama, harus melalui usulan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, hasil pemeriksaan MK kemudian diserahkan ke DPR, untuk kemudian dibawa ke MPR.
"Setelah MPR memutuskan menerima pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, maka MPR masih harus bersidang guna memutuskan penggantinya. Jadi kesimpulan saya, seorang wapres memang bisa diberhentikan dengan sejumlah syarat. Meski itu harus dilalui dengan jalan panjang nan melelahkan. Dalam konteks politik, bisa dibilang, itu hal yang mustahil," tutup Karding. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya