Dark/Light Mode

Kiai Maruf Diganti Ahok? Itu Cuma Gosip Nggak Jelas

Sabtu, 16 Februari 2019 09:26 WIB
Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Namun Pasal 7B ayat 1 menyebutkan, sebelum mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah seorang presiden atau wakil presiden benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

"Mengacu Pasal 7B ayat 3, DPR baru bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna,  yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat," terang Karding.

Baca juga : Tony Sucipto : Nggak Masalah

Setelah itu, menurut Pasal 7B ayat 4  MK punya waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan DPR. "Kalaupun pada akhirnya MK menyatakan presiden dan atau wakil presiden bersalah atau memenuhi syarat untuk diberhentikan, DPR masih harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat," tambah Karding.

Sesuai Pasal 7B ayat 5, meski proses hukum di MK sudah dilalui maka masih ada proses politik yang mesti diselesaikan lewat sidang paripurna ini.

Baca juga : Ma’ruf Jaga Suara Kaum Nahdliyin

Selanjutnya, kalaupun sidang paripurna DPR menyatakan setuju untuk membawa usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR, maka MPR masih diberi waktu paling lambat 30 hari untuk menerima usulan itu.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7B (6) Selama 30 hari itu seluruh fraksi dan faksi di MPR dipastikan akan melakukan berbagai manuver politik sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Baca juga : Sampai Maret 2019, Tarif Listrik Nggak Bakal Naik

Sehingga, proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak akan berjalan alot dan melelahkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.