Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sebagai Orang Kaya Dan Merasa Dirinya Patriot

Apa Yang Sudah Dilakukan Prabowo Untuk Rakyat Kecil?

Rabu, 20 Februari 2019 09:04 WIB
Capres 02 Prabowo Subianto (Foto: Twitter @prabowo)
Capres 02 Prabowo Subianto (Foto: Twitter @prabowo)

 Sebelumnya 
Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf terus menggoreng topik ini. Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menyebut, apa yang disampaikan Jokowi adalah untuk menyindir omongan Prabowo yang mengutip Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara. Prabowo, menurut Karding, juga sering bicara soal retribusi aset dan keadilan rakyat. Namun ketika Prabowo memiliki ratusan ribu hektar tanah, pernyataan dia menjadi tidak relevan.

"Anda sendiri menguasai ratusan ribu hektar tanah sendiri. Nggak bisa kita bicara keadilan di sana. Nggak ada konsep definisi retribusi aset atau refrorma agraria. Nggak ada di situ," kata Karding. Dia pun meminta kepemilikan lahan Prabowo dibuka kepada publik.

Baca juga : Sandiaga: Mungkin Yang Dimaksud Bukan Saya

Ketua Divisi Hukum, Advokasi dan Migrant Care, Relawan Jokowi (ReJo) Kastorius Sinaga mengatakan, dari debat kemarin bisa diketahui perbedaan signifikan antara Jokowi dan Prabowo. Salah satunya, soal paradoks penguasaan lahan yang sering diungkap Prabowo. Dari debat, diketahui Prabowo masuk kategori segelintir elite “tuan tanah” yang menjadi penyebab paradoks ketimpangan kepemilikan lahan.  

Sedangkan Jokowi, menjadi orang yang bekerja untuk mengatasi ketimpangan itu. Dengan cara membuat program pembagian sertifikat lahan ke rakyat. Kastorius pun menantang jika Prabowo benar seperti apa yang dikatakannya: seorang nasionalis dan patriot, maka membagikan lahan itu ke rakyat merupakan tindakan yang seharusnya. 

Baca juga : Candaan Prabowo Dianggap Menyakitkan

 Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mengatakan lahan, yang dimiliki Prabowo di Kaltim dan Aceh Tengah itu ada yang berupa perkebunan sawit dan tambang. Izin kepemilikan diberikan kepada Prabowo sejak masa Orde Baru. Kata dia, izinnya adalah HTI dan perkebunan. Tapi untuk gampangnya adalah HGU. Artinya, negara telah memberikan hak kepada perusahaan Prabowo untuk tujuan pertanian, perkebunan.

Iwan bilang, jika serius ingin menerapkan program reforma agraria, seharusnya Prabowo membuktikan dengan menyerahkan lahannya kepada negara untuk didistribusikan kepada orang-orang yang pantas mendapatkan. Termasuk, petani gurem dan masyarakat adat. 

Baca juga : Sandi: Yang Penting Rakyat Bersama Kita

"Prabowo bilang siap menyerahkan jika pemerintah inginkan, itu prinsip reforma agraria. Nah itu ajakan dan Prabowo harus mulai dari dirinya sendiri. Karena HGU itu bisa berakhir karena jangka waktunya sudah habis, putusan pengadilan, kepentingan umum, dan karena pemilik hak melepas. Jadi, kita minta saja ke Prabowo," jelas Iwan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.