Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peradilan Pemilu Tidak Beri Efek Jera
Parpol Lebih Takut Sama Sanksi Administrasi Dibanding Hukum
Rabu, 29 Juli 2020 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan belum menyentuh masalah keadilan pemilu. Bahkan penerapan peradilan pemilu selama ini tidak memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi di Jakarta. Menurutnya, para peserta pemilu lebih banyak takut sanksi administatif daripada mendapatkan hukuman peradilan pemilu.
Baca juga : BNI Raih Predikat Bank Internasional Terbaik
“Pemidanaan tidak terlalu efektif dan memberi efek jera. Peserta pemilu dan kandidat lebih tunduk pada sanksi administrasi. Misal tidak boleh berkampanye, diskualifikasi sebagai calon/peserta pemilu,” kata Titi.
Dia menjelaskan, lemahnya peradilan pemilu karena waktu untuk pemeriksaan perkara sangat singkat yaitu hanya 14 hari di Bawaslu. Bahkan dari proses di Bawaslu sampai pada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung hanya butuh waktu tiga bulan. Padahal pemeriksaan perkara yang terkait pidana pemilu membutuhkan waktu yang panjang, bisa 2-3 tahun.
Baca juga : Selamatkan Garuda, DPR Lebih Sreg Injeksi Dana Dibanding Pinjaman
Dia melihat, akibat lemahnya bukti karena keterbatasan waktu maka banyak putusan pidana pemilu hanya berupa hukum percobaan. Misalnya penjara hanya 1-6 bulan. Fakta ini membuat masyarakat untuk tidak takut membuat pelanggaran.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengusulkan agar jangka waktu penyelesaian tindak pidana pemilu diperpanjang. Alasanya, pemeriksaan perkara pidana pemilu tidak mudah dan membutuhkan waktu panjang untuk memeriksa bukti dan saksi-saksi. “Batas waktu 14 hari di undangundang itu menjadi hambatan sangat berat bagi kami. Ini perlu perbaikan ke depan,” katanta.
Baca juga : Dibatasi Tanpa Sanksi, Gimana Mau Dipatuhi
Dia mengusulkan proses penyelesaian perkara pidana pemilu hendaknya disamakan dengan waktu perkara pidana pada umumnya. Artinya perkara pidana pemilu bisa 2-3 tahun. Dengan demikian, sekalipun seseorang telah terpilih menjadi anggota legislatif atau eksekutif, proses hukumnya tetap berlanjut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya