Dark/Light Mode

Dualisme Partai Berkarya, Kubu Muchdi PR Klaim Punya SK Kemenkumham

Rabu, 5 Agustus 2020 17:36 WIB
Sekjen Partai Berkarya versi Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang. (Foto: net)
Sekjen Partai Berkarya versi Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR mengklaim sebagai pengurus yang sah atas Partai Berkarya. Dasarnya, surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

SK Kemenkumham itu terbit pada 30 Juli 2020, dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya).

Baca juga : Ricuh Partai Berkarya Karena Pro Pemerintah Vs Oposisi?

Sontak, SK ini telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya. 

Menilik SK tersebut, terdapat perubahan mencolok dari kepengurusan Partai Berkarya. Yaitu, perubahan posisi Ketum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, dan Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang.

Baca juga : Beringin Karya Siap ke Kemenkumham

Nama Priyo sama sekali tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara Tommy Soeharto, sekalipun tidak lagi menjabat sebagai Ketum, tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Sekjen Partai Berkarya versi Muchdi PR, yaitu Badaruddin Andi Picunang mengklaim SK Kemenkumham tersebut asli dan mengesahkan Partai Berkarya versi Munaslub. Menurutnya, sudah tidak ada lagi kubu-kubuan di Partai Berkarya.

Baca juga : Begini Cara BP Jamsostek Layani Klaim Peserta Selama Pandemi

“Ngga ada (reaksi kubu Tommy),” ujar Badaruddin kepada RMco.id. Sekjen Berkarya kubu Tommy, yaitu Priyo Budi Santoso disebutnya hanya menjadi anggota biasa. “Priyo jadi anggota biasa,” katanya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.