Dark/Light Mode

Berantas Hoaks

Mahfud MD Dukung Polisi Proses Hukum Tiga Emak-Emak Penghina Jokowi

Rabu, 27 Februari 2019 16:15 WIB
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: IG@mohmahfudmd).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: IG@mohmahfudmd).

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, tiga emak-emak di Karawang yang diproses hukum polisi dengan dugaan kampanye hitam terhadap calon presiden (capres) nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi, tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Baca juga : Penegakan Hukum Ke KPU Bukan Kriminalisasi

“Jadi begini, tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon mana pun,” ujar Mahfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada, Rabu (27/2). 

Baca juga : OSO Dukung Penuh KPK

Tapi, Mahfud melanjutkan, ketiga emak-emak ini melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu, Mahfud menilai tindakan kepolisian yang memproses hukum ketiga emak-emak itu sudah tepat. “Itu urusan polisi. Menurut saya sudah benar polisi itu tinggal pembuktiannya dan pembelaan dirinya di pengadilan,” tuturnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.