Dark/Light Mode

Berantas Hoaks

Mahfud MD Dukung Polisi Proses Hukum Tiga Emak-Emak Penghina Jokowi

Rabu, 27 Februari 2019 16:15 WIB
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: IG@mohmahfudmd).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: IG@mohmahfudmd).

 Sebelumnya 
Mahfud mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Sebab, hal seperti itu sudah sering dilakukan. Apalagi, masyarakat banyak yang percaya pada berita bohong alias hoaks. 

“Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, masih percaya bahwa pemilu ini main-main. Karena apa? Surat suaranya (katanya) sudah dicoblos. Padahal, itu hoaks dulu berita sudah lama,” beber Mahfud. 

Baca juga : Penegakan Hukum Ke KPU Bukan Kriminalisasi

Ada juga masyarakat yang masih menganggap Pemilu ini main-main karena percaya bahwa Ma’ruf Amin, cawapres Jokowi, akan diganti oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok jika pasangan nomor urut 01 itu memenangi Pilpres mendatang. “Itu percayanya masyarakat, padahal itu sudah tidak mungkin. Nah oleh sebab itu yang gitu itu harus ditindak agar tidak mengacaukan pemilu,” tandasnya. 

Untuk diketahui, tiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kasus ini muncul setelah beredar video yang diunggah akun twitter @citrawida5. 

Baca juga : OSO Dukung Penuh KPK

Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Tiga emak-emak yang merupakan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) ini meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis. 

Kepolisian pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tiga tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tahun bui. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.