Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Partai Gerindra Yang Baru
Minggu, 20 September 2020 06:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Gerindra akhirnya resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru pada Sabtu (19/9) malam, menyusul telah disahkannya Hasil Keputusan Kongres Luar Biasa Partai Gerindra di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 8 Agustus 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Melalui Surat Keputusan Kemenkumham Nomor N.MH-18.HH.11.01/2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Ahmad Muzani melalui kanal YouTube Partai Gerindra, Sabtu (19/9), kepengurusan Partai Gerindra yang baru terdiri dari Dewan Pembina berjumlah 89 orang, Dewan Penasehat 48 orang, Dewan Pakar 43 orang, dan Dewan Pimpinan Pusat 292 orang. 292 orang anggota Dewan Pimpinan Pusat itu terdiri dari 194 laki-laki (66,44 persen) dan 98 perempuan (33,56 persen).
"Jumlah ini telah melampaui ketentuan UU Parpol, yang mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan," ujar Ahmad Muzani.
Berikut Susunan Kepengurusan Partai Gerindra yang baru:
Baca juga : Menkumham Sahkan Kepengurusan Baru Partai Gerindra
Ketua Dewan Pembina, Letnan Jenderal TNI Purnawirawan H Prabowo Subianto
Wakil Ketua Dewan Pembina Rahmawati Soekarnoputri
Wakil Ketua Dewan Pembina, Hashim Suyono Djojohadikusumo
Wakil Ketua Dewan Sandiaga Salahudin Uno
Baca juga : Isyana Berbagi Masakan Dengan Masako Baru
Wakil Ketua Dewan Pembina Ahmad Muzani
Wakil Ketua Dewan Pembina Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua Dewan Pembina Edhie Prabowo
Wakil Ketua Dewan Pembina Fadli Zon
Baca juga : MPR dan UI Sepakat Kerja Sama di Bidang Riset dan Kajian
Wakil Ketua Dewan Pembina Desmon Djunaedi Mahesa
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya