Dark/Light Mode

Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Kebebasan Berpendapat Nggak Boleh Dibungkam

Rabu, 30 September 2020 06:01 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Istimewa)
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam sebuah negara demokratis, katanya, hak-hak itu seharusnya diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi serta dipenuhi oleh negara, bukan justru sebaliknya.

Analisanya, gerakan KAMI ini dijamin Undang-undang. Konstitusi telah tegas mengatakan, bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Beringin: Protokol Kesehatan Ketat Kunci Sukses Pilkada

Dalam konteks itu, perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan sebagai alasan oleh kelompok yang tidak setuju pada gerakan KAMI untuk melakukan aksi pengadangan, blokade, pembubaran atau pengusiran.

Tepatnya, saat Gatot Nurmantyo memberikan sambutan. Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif (KE) KAMI Jawa Timur Donny Handricahyono mengamini adanya pembubaran oleh oknum polisi terhadap aksinya di Surabaya, dua hari lalu.

Baca juga : Sanksi Berat Buat Cakada Bandel Adalah Keniscayaan

Tepatnya, saat Gatot Nurmantyo memberikan sambutan. “Jadi begini, Pak Gatot itu mau ke Gedung Juang 45. Kami sarapan dulu di penginapan itu. Saat sarapan, itu kan banyak kiai dan tokoh masyarakat. Mereka lantas meminta Pak Gatot memberi sambutan,” kata Donny.

Sementara, kemarin, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, pembubaran acara ramah tamah KAMI di Surabaya karena acara tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19.

Baca juga : Ketakutan Gus Mus Terjadi Di Acara Menantu Presiden

Selama pandemi Covid-19, Awi menegaskan, masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Rekomendasi tersebut bisa didapat dari Satgas Covid-19 yang berada di provinsi, kabupaten, maupun kota yang melakukan assessment diperbolehkan atau tidaknya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.