Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Hanura mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO).
Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Hanura, Petrus Selestinus menegaskan, sesuai putusan PTUN Jakarta, KPU secepatnya harus mencantumkan kembali nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat. Penyelengara pemilu tidak punya opsi lain selain menjalankan putusan itu.
Baca juga : Tahun Baru, Pasokan Pangan Tetap Aman
“Sebagai sebuah putusan Pengadilan yang bersifat final and binding, maka KPU RI tidak lagi punya pilihan lain selain hanya melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding yang telah dimenangkan OSO,” ujarnya, kemarin.
Dijelaskannya, majelis hakim PTUN Jakarta telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan OSO atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Baca juga : Perintah PTUN Ke KPU: OSO Harus Masuk Daftar Calon DPD
Dalam amarnya, majelis hakim memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya