Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perintah PTUN Ke KPU: OSO Harus Masuk Daftar Calon DPD

Kamis, 15 November 2018 09:41 WIB
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah). (Foto: Twitter @PartaiHanura)
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah). (Foto: Twitter @PartaiHanura)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Melalui putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tahun 2019.

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan sengketa pemilu, yang diajukan Ketua DPD Oesman Sapta. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Edi Sapta Surhaza, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu anggota DPD, yang mencantumkan nama Oesman Sapta.

“Mengadili, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU No­mor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang DCT peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 tertanggal 20 september 2018,” ujar Ketua Majelis Sidang Edi, didampingi hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman di PTUN Jakarta, kemarin.

Baca juga : KPU Harus Masukkan OSO Dalam Daftar Calon Tetap

Selain memerintahkan tergugat mencabut keputusan tentang penetapan DCT peserta Pemilu DPD 2019, majelis hakim juga memerintahkan KPU segera menerbitkan DCT baru yang mencantumkan nama Oesman Sapta. Sebab, majelis hakim juga membatalkan surat keputusan (SK) KPU, yang menyatakan Oesman Sapta tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

“Memerintahkan tergugat menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT peserta pemilu anggota DPD, yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu DPD tahun 2019. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 336 ribu rupiah,” jelas Edi.

Terkait hal ini, kuasa hukum Oesman Sapta, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai KPU melanggar aspek prosedur dan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang syarat pencalonan anggota DPD, lantaran memberlakukan putusan tersebut secara surut. Karenanya, hakim memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru yang mencantukan nama Oesman Sapta.  “KPU wajib mencabut keputusan tentang DCT DPD yang ada sekarang. Mereka harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru, yang mencantumkan nama OSO di dalamnya,” tegas Yusril.

Baca juga : Keteteran Cari Dana Kampanye, Sandi Pontang-panting

Kuasa Hukum Oesman Sapta lainnya, Dodi S Abdulkadir menambahkan, keputusan PTUN sejalan dengan putusan judicial review di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, KPU memiliki kewajiban hukum merevisi DCT DPD Pemilu 2019, memasukkan nama Oesman Sapta sebagai peserta. “Putusan PTUN sejalan dengan (putusan) MA. Ini menjawab keraguan KPU. Mereka harus memasukan nama OSO dalam DCT, karena kedua lembaga tersebut menyatakan putusan MK tidak berlaku surut,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, pihaknya menunggu salinan putusan PTUN Jakarta soal gugatan yang dilayangkan Oesman Sapta. Dia bilang, KPU menggelar diskusi dengan sejumlah ahli Hukum Tata Negara (HTN) untuk mencari solusi atas putusan tersebut. “Beberapa hal kami diskusikan. Pertama, putusan MK. Kedua, putusan MA. Ketiga putusan PTUN. Kami membahas, dan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menindaklanjuti hal tersebut," papar Arief.

Ia menegaskan, pihaknya harus mengkaji secara utuh seluruh salinan putusan mengenai pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Menurutnya, upaya itu dilakukan agar tidak ada lagi perdebatan terkait tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. 

Baca juga : Beli Mainan Ayam Jago, Sandiaga Kasih Nama Owi dan Owo

“Pendapat dari para ahli hukum diperlukan sebagai masukan, termasuk bagaimana membuat putusan agar tidak punya masalah hukum di belakang hari. Konsiderannya bagaimana? Isinya apa? Tanggalnya berapa? Kapan dilaksanakannya? Itu semua kami bahas secara substansi maupun administrasi,” kata Arief. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.