Dark/Light Mode

Hanura Desak KPU

Masukkan OSO Dalam Daftar Calon Tetap DPD

Kamis, 22 November 2018 10:59 WIB
Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Hanura, Petrus Selestinus (Foto;BeritaHati.com)
Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Hanura, Petrus Selestinus (Foto;BeritaHati.com)

 Sebelumnya 
Menurut Petrus, apabila KPU terus mengulur-ulur waktu penetapan OSO maka akan menimbulkan kesan politis dan melecehkan hukum. Sebab, pihak penyelenggara selalu beralasan ingin berkonsultasilebih dulu denganMA dan MK. Dari pandangannya, langkah konsultasi ke MK itu akan melecehkan MA dan PTUN Jakarta. Rencana itu juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya pelaksanaan putusan PTUN.

“Pertemuan yang hendak dilakukan oleh KPU RI dengan MK meskipun atas nama konsultasi, jelas bersifat politis dan inkonstitusional,” tegasnya. Advokat Peradi ini menambahkan, para komisioner KPU bisa diadukan ke DKPP jika tidak segera menjalankan putusan PTUN itu. Bahkan terancam terkena sanksi pemecatan karena perbuatan membangkangi putusan hukum.

Baca juga : Tahun Baru, Pasokan Pangan Tetap Aman

“Konsekuensi logis dari sikap KPU menunda melaksanakan putusan PTUN dimaksud, maka seluruh komisioner KPU bisa diadukan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran Etika, dengan sanksi dipecat,” tandas dia.

Diketahui, sebelumnya KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Baca juga : Perintah PTUN Ke KPU: OSO Harus Masuk Daftar Calon DPD

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD. Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.  [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.