Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Penundaan Kasus Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Masih Mikir

Senin, 7 September 2020 07:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses penanganan perkara terhadap calon kepada daerah di Pilkada 2020, KPK masih mengkajinya.

"KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat pesan singkat, Minggu (6/9).

Baca juga : DPR: Produk Hukum Tak Boleh Keluar Dari Koridor Konstitusi

KPK memahami pentingnya pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada. Agar proses hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan politis.

Namun, Nurul mengingatkan, setiap kasus yang ditangani komisi antirasuah punya standar operasional. Segala bentuk penanganan kasus, juga dipastikan nihil dari potensi intervensi maupun tekanan politik.

Baca juga : Polda Bali Tangkap Buronan Kasus Pajak Rp 14 Miliar

Ia juga mengingatkan, KPK memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada publik mengenai latar belakang calon kepala daerah yang akan memimpin.

"Jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon kepala daerah. Ini penting, agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas. Bukan sekadar sukses Pilkada secara formal," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.