Dark/Light Mode

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp 25 Miliar

Selasa, 29 September 2020 19:17 WIB
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp 25 Miliar

RM.id  Rakyat Merdeka - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Hasby Noor, membeberkan, jumlah maksimal dana kampanye pada Pilkada Kabupaten Bandung, sebesar Rp 25 miliar. 

Besarnya jumlah tersebut, kata dia, dikarenakan jumlah pemilihnya yang juga cukup besar, wilayahnya cukup luas dan juga ada pertimbangan lain dari setiap pasangan calon, terkait dengan penggunaan dana kampanye.

"Proporsi penggunaan dana tersebut diserahkan pada masing-masing pasangan calon," tutur Agus Hasby Noor, kepada wartawan, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/9/2020). 

Baca juga : Bupati Bandung Perintahkan Desa Pasang Spanduk Tolak Rentenir

Tapi, lanjut Agus Hasby, ada beberapa item, khusus untuk bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye, itu ada batasan-batasannya dalam PKPU.

"Misalnya, bahan kampanye tambahan, ukurannya tidak boleh melebihi apa yang sudah difasilitasi KPU. Kemudian ada bahan kampanye diluar yang sudah difasilitasi oleh KPU, seperti pembuatan kaos, alat makan dan sebagainya, itu per itemnya tidak boleh melebihi Rp60 ribu," tutur Hasby.

Dia juga menyampaikan, jumlah dana awal kampanye yang disetorkan oleh pasangan calon itu bervarias. Dari mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Baca juga : Tamliha Mau PPP Rangkul Milenial

Dana tersebut lebih digunakan untuk pembukaan rekening.  "Sehingga, data-data yang lain tidak ada. Nanti barangkali di tahap yang kedua, di laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yaitu, pada 25 September 2020 untuk pembukuannya sampai 30 Oktober 2020. Itu akan terlihat total sumbangan dari masyarakat," ujar Agus Hasby.

Terkait pengecekan rekening dana kampanye tersebut, kata Hasby, KPU tidak memiliki kewenangan. Karena, hal tersebut merupakan hak yang dimiliki pasangan calon.

Akan tetapi, pihaknya menerima laporan dan akan disampaikan ke kantor akuntan publik.

Baca juga : Para Menteri Jadi Omongan

"Nanti apa yang dilaporkan dan sebagainya itu tentu akan diaudit. Kan salah satu persyaratannya harus menyertakan rekening koran atau data transaksi di rekening tersebut. Jadi, KPU nggak bisa ngecek rekening masing-masing pasangan calon. Kita sifatnya menerima yang dilaporkan," jelas Hasby.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.