Dark/Light Mode

Larang Kader Parpol Jadi Koordinator PKH

Mensos Juliari Dapat Jempol Dari Dua Organisasi Milenial

Rabu, 5 Agustus 2020 20:18 WIB
Mensos Juliari P Batubara. (Foto ; Dok RM)
Mensos Juliari P Batubara. (Foto ; Dok RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyatakan, koordinator kabupaten/kota program keluarga harapan (PKH) tidak boleh berstatus kader dari partai politik manapun.

Ini ia nyatakan untuk merespons surat instruksi dari DPP PDIP yang ditujukan ke DPC, partai di mana ia terdaftar sebagai kader.

Juliari memastikan dalam proses seleksi akan ketat. Dia mengacu pada aturan yang ada bahwa anggota parpol tidak boleh jadi Koordinator PKH.

Baca juga : RUU Perlindungan Data Pribadi Perkuat Posisi Industri Telekomunikasi Nasional

Menurutnya tidak masalah jika anggota parpol sekadar mengikuti pendaftaran Koordinator PKH. Namun, soal lolos atau tidak, Juliari tetap mengikuti aturan yang ada.

Sikap tegas Mensos Juliari P Batubara tersebut diapresiasi organisasi milenial. Antara lain dari Aliansi Mahasiswa Milenial Indonesia (AMMI) dan Milenial Muslim Bersatu (MMB).

Koordinator AMMI Nurkhasanah mengapresiasi sikap tegas Mensos Juliari tentang larangan anggota atau parpol menjadi koordinator Pendamping Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga : Platform Mapel Jadi Alternatif Masyarakat Berbelanja Online

"AMMI menilai sikap tegas Pak Mensos sangat dibutuhkan untuk menghindari konflik kepentingan antara partai politik dan hak rakyat. Sikap itu menegaskan Pak Mensos bekerja untuk rakyat, bukan untuk parpol," ujar Nurkhasanah.

Nurkhasanah melanjutkan bahwa program PKH adalah program unggulan Kemensos sebagai prioritas nasional yang benar-benar menyentuh akar rumput. Karena itu, PKH harus bebas dari kepentingan parpol dan kelompok atau golongan tertentu saja.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Milenial Muslim Bersatu (MMB), Khairul Anam. "Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kemensos menegakkan aturan dalam perekrutan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Anam.

Baca juga : Menkominfo: Salam Dari Pak Presiden

Sementara itu mekanisme perekrutan Koordinator pendamping PKH sudah berjalan lama dan tidak ada perubahan sampai saat ini, aturannya sudah baku, karena ini adalah koordinator pendamping maka mereka diambil dari yang selama ini telah menjadi pendamping dan mungkin dari kader atau anggota politik, tidak bisa untuk diintervensi.

Untuk diketahui, tata cara rekrutmen SDM PKH diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

Pernyataan bahwa "siapa saja berhak mendaftar" tidak sejalan dengan pasal 10 poin i yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.