Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tak sesuai dengan keinginan rakyat. Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat secara tegas menolak RUU Cipta Kerja.
Hal ini ditegaskan politisi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari. “Demokrat menolak Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, karena lebih buruk dari Undang Undang Ketenagakerjaan sebelumnya. Aturan ini melemahkan daya tawar karyawan di hadapan pemilik perusahaan,” tegasnya, kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Bos Gapmmi: UU Cipta Kerja Untungin Buruh
Selain itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Jatim I (Surabaya dan Sidoarjo) ini menganggap, RUU Cipta Kerja memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja asing. Ini dia nilai akan membahayakan bagi tenaga kerja dalam negeri.
Sebaliknya, RUU Cipta Kerja ini menihilkan tenaga kerja Indonesia, di samping juga akan membuat mereka makin sulit menjadi pegawai tetap. Padahal, menjadi pegawai tetap akan memberi kepastian hukum bagi para pekerja.
Baca juga : Menperin: RUU Cipta Kerja Permudah Perizinan
“Kalau rancangan ini disahkan, akan semakin banyak pegawai kontrak seumur hidup. Bukan sebagai pegawai tetap. Hal ini akan melemahkan posisi pegawai,” tegas Lucy lagi.
Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini menganggap, upah minimum sektor kabupaten/kota juga akan hilang. Tentu hal ini merugikan para pekerja.
Baca juga : RUU Cipta Kerja Beri Jaminan Tenaga Kerja
Pesangon para pekerja juga akan dikurangi dari 32 kali menjadi 25 kali upah. Padahal bagi pekerja, pesangon itu sangat dibutuhkan untuk tetap eksis setelah pensiun. Kalau pesangon terlalu kecil, maka masa depan pekerja setelah pensiun akan semakin suram. [REN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya