Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Segera Disahkan, Inilah Manfaat RUU Ciptaker

Selasa, 29 September 2020 22:13 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Foto: ist)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Ciptaker secara substansi sudah selesai dibahas.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, RUU Ciptaker tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi (Tim Sin) dan Tim Tim Perumus (Tim Mus) sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Ciptaker yang akan segera disahkan di rapat Paripurna. Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi RUU Ciptaker, nantinya masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha. Ini manfaat RUU Ciptaker:

UMKM dan Koperasi

RUU Ciptaker memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS. Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. 

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah. Sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM, dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. “Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah,” ujar Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).

Baca juga : Repower Serahkan Hadiah Program Pasti Real

Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Ciptaker. Salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer. Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

Sertifikasi Halal

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Selain itu, pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah.

Perkebunan Masyarakat di Kawasan Hutan

Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi, maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui RUU Ciptaker, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.

"Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan. Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema," katanya.

Baca juga : Serapan Upah Program Padat Kemenhub Capai Rp 63 Miliar

Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah. Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. 

“Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan,” ujar Susiwijono.

Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ketika pekerja terpaksa di rumahkan, maka ada kewajiban finansial yang harus diberikan oleh pengusaha. Sebelumnya, pengusaha dibebankan dengan jumlah pesangon yang relatif besar sehingga ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan investasi.

RUU Ciptaker mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga ini mengurangi beban pengusaha.

"Pengusaha dapat mempertahankan keberlanjutan usaha dan juga fokus melakukan pengembangan usaha yang nantinya dapat menciptakan lapangan kerja baru. Bagi pekerja, pemerintah memberikan kepastian akan ada pembayaran sebagian pesangon yang akan dilakukan oleh pemerintah," katanya.

Baca juga : Isyana Berbagi Masakan Dengan Masako Baru

Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash-benefit, upskilling dan upgrading sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar.

Sektor lainnya

Pemerintah memberikan penyederhanaan perizinan untuk kapal ikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari sisi perumahan, nantinya pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

“Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,” tukas Susiwijono. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.