Dark/Light Mode

Eks Caleg PDIP Keseret Lobster-Gate

Masiku `Yang` Ini Kurang Sakti

Jumat, 27 November 2020 07:08 WIB
Eks Calon Legislatif PDIP yang juga jadi Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata. (Foto: Instagram)
Eks Calon Legislatif PDIP yang juga jadi Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus suap izin ekspor bayi lobster menyeret eks Calon Legislatif PDIP, Andreau Pribadi Misata. Dia adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Sempat buron sehari, akhirnya dia menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

Beda dengan Harun Masiku yang masih buron sampai saat ini, kader banteng yang satu ini kurang sakti. Saat penangkapan Edhy Cs di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Andreau memang tidak berada di sana. Nama Andreau baru muncul setelah KPK menetapkan tujuh tersangka kasus suap izin ekspor bayi lobster.

Baca juga : Kader Muda Ngarep Dari Kalangan Santri

Mereka adalah Edhy Prabowo (Menteri KKP), Safri (Stafsus Menteri KKP), Andreau Pribadi Misata (Stafus Menteri KKP), Siswadi (Pengurus PT ACK), Ainul Faqih (Staf istri Menteri KKP), dan Amiril Mukminin (swasta).

Lalu Suharjito (Direktur PT DPP) selaku pemberi. “Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada dua tersangka, APM (Andreau Pribadi Misanta) dan AM (Amiril Mukminin), untuk segera menyerahkan diri,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat jumpa pers, Rabu (25/11).

Baca juga : Festival Kesehatan Astra Gaungkan Semangat Hidup Sehat

Tak sampai 24 jam, Andreau dan Amiril Mukminin menyerahkan diri ke KPK. Kemarin siang, sekitar pukul 12.00 WIB, mereka datang ke KPK. Setibanya di Gedung Merah Putih, keduanya di gelandang ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, Andreau dan Amiril langsung ditahan.

Meski sama-sama eks caleg PDIP yang gagal jadi anggota DPR, nyali Andreau tak seperti Harun Masiku. Soal yang satu ini, Masiku jauh lebih sakti.

Baca juga : UU Cipta Kerja Integrasikan Izin Lingkungan Dan Usaha

Masiku sudah 313 hari ngilang setelah ditetapkan sebagai buron pada 17 Januari lalu. Buronan kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) itu, tak kunjung ditangkap. “APM dan aM secara kooperatif menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.