Dark/Light Mode

Ekspor Benih Lobster Lampaui Aturan PNBP

Rabu, 17 Juni 2020 09:49 WIB
Benih lobster/Foto:Mongabay
Benih lobster/Foto:Mongabay

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster dan mekanisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi, di saat aturan final belum dikeluarkan, ada dua perusahaan yang mengekspor Benih Bening Lobster (puerelus) pada Jumat (12/6). Ekspor dilakukan mendahului aturan baku.

Karena kebutuhan untuk cepat melakukan ekspor, dikabarkan KKP mengusulkan untuk diterapkan penarikan PNBP Khusus, sambil menanti adanya aturan yang tetap.

“Tampaknya hal itu (PNBP khusus) ada diusulkan juga oleh KKP, dan lagi kami koordinasikan bersama,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6).

Saat ditanya lebih jauh akan dimasukkan ke pos PNBP apa, Askolani belum bisa menjelaskan lebih rinci mengingat revisi PP PNBP KKP saat ini masih dibahas. “Hal itu lagi di-review,” ujarnya.

Baca juga : KKP Diingatkan Agar Transparan

Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo saat dimintai penjelasannya mengatakan, sepengetahuannya, tidak diatur mekanisme khusus PNBP untuk udang. “Yang ada perizinan kapal dan izin tangkap. Cek PP PNBP KKP. Kalau masalah ekspornya ada di BC (Bea Cukai),” ucapnya.

Kepala Subdirektorat Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro membenarkan, Jumat (12/6), ada dua perusahaan yang mengekspor benih lobster ke Vietnam. Ia merinci, PT ASR mengirimkan live lobster fry kurang lebih 7 koli atau sekitar 37.500 ekor. Sedangkan PT TAM mengirim juga live lobster fry kurang lebih 7 koli dengan 60 ribu ekor benih hidup.

Deni menjelaskan, barang kiriman tersebut masuk di dalam sistem DJBC, Jumat (12/6) sekitar pukul 12.30. “Karena masuk dalam sistem berarti persyaratan sudah ada di dalam sistem, yaitu sertifikat karantina ikan termasuk di dalamnya kuitansi PNBP,” tuturnya.

Menurut Deni, pihaknya sudah mengkonfirmasi ulang ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan di bandara Soekarno Hatta, sebelum barang dizinkan untuk diekspor.

Baca juga : Ekspor Benih Lobster Bantu Ekonomi Nelayan Di Masa Darurat Covid-19

“Menurut mereka sudah betul dan memenuhui persyaratan. Intinya dari BC selama syarat lengkap, kami merilis. Kemudian mengenai Permen KKP Nomor 12 itu diundangkan tanggal 5 Mei 2020. Dalam Permen itu disebut bahwa Permen KPP terdahulu No 56 (2016) dicabut dan tidak berlaku. Setelah konfirmasi ulang kami menyetujui ekspor itu,” ucapnya.

Pengamat sektor perikanan Abdul Halim menganggap, membuka keran ekspor untuk benih lobster tangkap sama saja mengabaikan status lobster yang sudah over exploited di 11 wilayah perikanan Indonesia. 

Di sisi lain, budidaya lobster khususnya pembenihan dan pembesaran di dalam negeri tengah giat-giatnya dilakukan masyarakat di banyak sentra budidaya lobster. Mulai dari Lombok, Sumatera, Jawa Barat sampai Aceh.

“Di tengah menggeliatnya usaha budidaya dalam negeri, justru diabaikan,” cetusnya.

Baca juga : Menteri Edhy Buka Ekspor Benih Lobster, Susi Sedih

Namun, Koordinator Penasihat Menteri KKP, Rokhmin Dahuri berpendapat, kebijakan ekspor benih lobster ini merupakan kebijakan yang tepat dari sisi ekonomi dan ekologi.

“Jadi ekspor secara terbatas ini sudah benar, apalagi banyak orang terdampak Covid-19, jika benih dibeli sekitar Rp 10 ribu per ekor maka akan ada perputaran sekitar Rp 3,6 triliun, di NTB, NTT, selatan Jawa, Nias dan lainnya,” tuturnya.

Asumsi Rp 3,6 triliun itu muncul dari rata-rata jumlah benur yang bisa diekspor yakni sejuta ekor per hari, dengan harga rata-rata sekitar US$3 per ekor. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.