Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soroti Aksi Persekusi Di Kediaman Keluarga Mahfud MD
Hendropriyono Ingatkan Konsekuensi Bagi Pendemo
Jumat, 4 Desember 2020 11:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pembina Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdullah Mahmud Hendropriyono menyoroti demonstrasi yang mengarah pada aksi persekusi di depan kediaman keluarga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (1/12). Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengingatkan, ada konsekuensi bagi para pendemo.
“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa, tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Menteri Edhy Diciduk KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Intervensi
Alumni Akademi Militer Nasional (AMN) Magelang ini menilai, demonstrasi di kediaman seseorang tidak dapat dibenarkan. Ada konsekuensi yang harus dihadapi secara hukum.
Apalagi, jika terjadi upaya penyerangan disertai perusakan, atau kekerasan. Sedangkan orang yang membela diri, tidak dapat dihukum. Doktor Filsafat jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan, Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan kelonggaran kepada orang yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa. Bentuknya berupa overmacht, yaitu bagi orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.
Baca juga : Produksi Pertamax di Kilang Cilacap Naik, Konsumsi BBM Ramah Lingkungan Semakin Baik
Di ayat Pasal 49 KUHP, diatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa. Baik itu membela diri sendiri maupun untuk orang lain karena ada serangan atau ancaman yang sangat dekat. Kemudian, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
“Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” paparnya.
Baca juga : Klaster Keluarga Jadi Faktor Risiko Peningkatan Kasus di Kota Bogor
Guru Besar Filsafat Intelijen Negara itu mengatakan, saat ini marak peristiwa keresahan yang mencekam publik. Pemicunya, bisa karena gontok-gontokan politik, ideologi, dan agama. Apa yang terjadi di kediaman keluarga Mahfud MD itu adalah salah satu contohnya. Keluarga Mahfud bisa membela diri bila mendapat serangan yang melampaui batas. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya