Dark/Light Mode

Menteri Edhy Diciduk KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Intervensi

Rabu, 25 November 2020 19:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai diciduknya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK terkait ekspor benih lobster.

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga : Total 17 Orang Diciduk KPK, Kartu Debit ATM Ikut Diamankan

Mahfud mengaku, sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan Menteri KKP Eddy Prabowo sehingga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. “Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (25/11).

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun. "Nah mungkin kita baru akan tahu nanti pukul 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti pukul 1.26 menit," tambahnya.

Baca juga : Menteri Edhy Diciduk KPK, KKP Minta Masyarakat Tak Berspekulasi

Mahfud kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka memberantasan korupsi. "Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut Mahfud, pemerintah sangat mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu caranya dengan mengeluarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga : Erick: Pemerintah Tak Akan Paksa Warga Divaksin Covid

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," pungkas Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.