Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bikin Jenuh, Picu Polarisasi Politik

Persentase Preshold Disunat Aja Dah

Jumat, 22 Januari 2021 06:45 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Yanuar Prihatin. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Yanuar Prihatin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tingginya ambang batas presiden alias Presidential Threshold (Preshold) sangat disesalkan partai politik. Sebabnya, menghambat parpol mencalonkan jagoannya pada Pemilu Presiden (Pilpres).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) misalnya, terang-terangan tidak menghendaki lagi minimnya paslon yang bertarung pada Pemilu 2024. Partai yang lahir di era reformasi ini menginginkan keran demokrasi terbuka lebar, dan berharap semua partai bisa mencalonkan presiden.

Baca juga : Ketua Parlemen Iran: Referendum, Solusi Politik Untuk Palestina

“Perlu jembatan atas kejenuhan Pemilu dua periode kemarin. Terutama memberikan kesempatan partai lain mencalonkan tokoh untuk pemilihan presiden,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Yanuar Prihatin, melalui keterangan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, Pemilu 2014 dan 2019 menimbulkan kejenuhan politik. Selain itu, juga berdampak pada munculnya polarisasi di masyarakat. Partai politik kecil dan menengah kesulitan mengusung wakilnya di Pilpres dengan Preshold sebesar 20 persen. Alhasil, hanya ada dua paslon di dua pemilu terakhir. Itu pun, hasil koalisi.

Baca juga : Bukan Hanya Corona, Pilkada Dibayangi Politik Identitas

Dikatakan, saat ini Preshold menjadi salah satu poin penting di pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu sebagai aturan main di Pilpres 2024. Ada tiga opsi yang berkembang tentang Preshold.

Pertama, tetap di angka 20 persen, dikurangi, atau dihapus menjadi nol persen. Sejauh ini seluruh fraksi di DPR masih membahas dan mengukur kekuatan masing-masing partai di Pemilu 2024. “Tidak hanya partai di Senayan, parpol tanpa kursi juga diharapkan bisa berperan di proses pemilu nantinya,” kata anggota Komisi IIII DPR ini.

Baca juga : Bidik Milenial, PUPR Tingkatkan Sosialisasi Program Sejuta Rumah

Selain soal Preshold, ambang batas parlemen alias Parliamentary Threshold (PT) dan suara partai non parlemen yang tidak terkonversi menjadi kursi wakil rakyat, juga menjadi sorotan di RUU Pemilu kali ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.