Dark/Light Mode

Diduga Palsukan Dokumen Hasil Rapimnas, Mantan Sekjen Partai Berkarya Dipolisikan

Kamis, 11 Februari 2021 22:09 WIB
Plt Sekjen Partai Berkarya, Syamsu Djalal. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)
Plt Sekjen Partai Berkarya, Syamsu Djalal. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Beringin Karya (Berkarya) melaporkan eks sekjennya, Badaruddin Andi Picunang ke Polda Metro Jaya. Plt Sekjen Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal menyebut, Badaruddin dipolisikan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Saudara Badaruddin Andi Picunang patut diduga memalsukan dokumen hasil Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Partai Berkarya. Atas tindakan tersebut, kami telah melaporkan Badaruddin Andi Picunang ke Polda Metro Jaya," terang Syamsu dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2).

Pria kelahiran Lubuk Alung ini mengatakan, Badaruddin sudah dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen Partai Berkarya. Dengan begitu, dia tidak bisa menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 16 Februari 2021 mendatang.

Baca juga : Dukung Munas, FNB Ingin Satukan Partai Berkarya

Pencopotan itu dikuatkan dengan terbitnya surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, tentang pengesahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025.

Dalam SK itu disebutkan, susunan pengurus DPP Partai Berkarya masih berlaku hingga saat ini. Termasuk, struktur Mahkamah Partai yang telah melakukan pencopotan terhadap Badaruddin.

Dengan sejumlah bukti itu, Syamsu menyebut, dokumen Rapimnas yang dibuat Badruddin tidak sah. "Jadi apa yang disampaikan Badaruddin kepada publik soal hasil Rapimnas, dokumen kepengurusan partai semuanya dimanipulasi," tegas Syamsu.

Baca juga : Industri Animasi Diminta Bantu Kampanyekan Pariwisata Indonesia

Syamsu mengimbau seluruh jajaran pengurus Partai Berkarya, mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, hingga kota, untuk menaati aturan partai. "Ini demi perkembangan Partai Berkarya ke depannya," tandasnya.

Badaruddin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua DPP Partai Berkarya Bidang Humas dan Publikasi Ulfa Afra Nissya Amka, pada Rabu (10/2) kemarin.

Kuasa hukum pelapor, Indra Duwila menyebut, laporan itu telah diterima petugas Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/793/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Baca juga : Hindari Makan Bersama, Jangan Sampai Tertular Covid

"Laporan polisi terkait dugaan pidana pemalsuan dengan terlapor bapak Badaruddin Andi Picunang sedang dalam tahapan diproses oleh Polda Metro Jaya," bebernya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.