Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Demokrat Minta Yasonna Cs Tolak Hasil KLB Versi Sumut

Jumat, 5 Maret 2021 17:47 WIB
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto. (Foto: ist)
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) Demokrat versi Sumatera Utara (Sumut) bila didaftarkan. Sebelumnya, KLB Demokrat versi Sumut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, dalam tata acara berpartai, Kemenkumham sudah secara hukum mengetahui dan mengesahkan hasil Kongres V Partai Demokrat pada tahun 2020. Artinya, kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu  sudah memahami sepenuhnya isi maupun struktural kepengurusan Partai Demokrat yang sah. 

Baca juga : Demokrat Minta Polri Bubarkan KLB Di Deli Serdang

Karena sudah memahami sekaligus mengesahkan struktur kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V, sebut Didik, maka sudah sepatutnya Kemenkumham menolak hasil KLB Demokrat versi Sumut bila didaftarkan.

“Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB,” ujarnya kepada RM.id.

Baca juga : Demokrat Sumut Tolak KLB Ilegal Di Deli Serdang

Didik mengingatkan, partainya juga sempat berkirim surat kepada Kemenkumham pada 4 Maret 2021. Surat itu berisi informasi terkait perencanaan pelaksanaan KLB yang Ilegal dan Inkonstitusional. Artinya, secara logika harusnya Yasonna menolak hasil KLB Demokrat versi Sumut. 

“Apakah mungkin KLB yang Ilegal dan Inkonstusional menghasilkn keputusan yang sah dan legitimate? Pasti tidak. Dengan demikian, mestinya demi hukum juga Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan Inkonatitusional,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.