Dark/Light Mode

30 Maret, Sidang Gugatan Demokrat Ke Panitia KLB Digelar

Senin, 15 Maret 2021 16:27 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kiri) dan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (tengah) usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). Partai Demokrat kubu AHY melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Foto: Dwi Pambudo / RM.id / Rakyat Merdeka]
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kiri) dan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (tengah) usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). Partai Demokrat kubu AHY melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Foto: Dwi Pambudo / RM.id / Rakyat Merdeka]

 Sebelumnya 
Tak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan KLB di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.

DPP Partai Demokrat, sebagaimana dikutip dari dokumen gugatannya, juga meminta majelis hakim agar melarang Menkumham menerima pendaftaran, memberi verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat, atau pihak lain yang menggunakan hasil KLB di Sibolangit.

Baca juga : Kematangan Demokrasi

Terakhir, Partai Demokrat juga meminta majelis hakim menyatakan, bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

Beberapa tergugat kerap memperkenalkan diri mereka sebagai Pengurus Pusat Partai Demokrat versi KLB. Jhoni Allen Marbun, pada beberapa pertemuan dengan wartawan, memperkenalkan diri sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB.

Baca juga : Andi Mallarangeng Dilaporin Demokrat Versi KLB Ke Polda Metro

Hasil pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025. Pertemuan pada 5 Maret itu, yang dipimpin Jhoni Allen, juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.