Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Terima Dipecat, Eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara Yulius Dagilaha Gugat AHY

Senin, 22 Maret 2021 13:01 WIB
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp 5 miliar.

Dalam gugatan bernomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Yulius memaparkan dirinya tidak terima dipecat AHY karena menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, mekanisme," kata tim kuasa hukum Yulius, Kasman Ely usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Baca juga : Demokrat Ajak Daerah Lawan Pembegal Politik

Kasman mengatakan, kliennya merasa dirugikan sebab pendapatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut) dihentikan ketika dipecat.

Selain itu, Kasman menyebut kliennya dirugikan karena setelah dipecat tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. "Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil perkirakan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," ujar Kasman.

Dalam gugatan ini Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat c.q. AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal (tergugat I), serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara (turut tergugat).

Baca juga : Yasonna Maju Kena Mundur Kena

Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Dipimpin Ibas, Puluhan Anggota DPR Fraksi Demokrat Ikrar Setia Ke AHY

Sidang berikutnya akan kembali bergulir pada 29 Maret 2021 mendatang dengan agenda jawaban tergugat.

Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.