Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Keabsahan Partai Demokrat

Kubu AHY Dan Moeldoko Yakin Menkumham Objektif

Selasa, 23 Maret 2021 08:20 WIB
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Dok. Partai Demokrat)
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Dok. Partai Demokrat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Prof Yasonna Laoly yang menyebut berkas pendaftaran Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang belum lengkap, sudah tepat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (Bakomstra DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra yakin, Menkumham akan objektif dan adil menilai keabsahan partai berlogo Bintang Mercy itu. Termasuk, memberikan tenggang waktu kepada Moeldoko Cs untuk melengkapi berkas selama tujuh hari ke depan. Lewat dari itu, ditolak.

Baca juga : AHY Di Depan, Moeldoko Ketinggalan

“Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham. Jadi, kita tunggu saja,” ucapnya.

Politisi lulusan Universitas Indonesia (UI) ini juga optimis, Partai Demokrat pimpinan AHY yang bakal diakui secara sah oleh negara, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tahun 2020. Di mana, AD/ART yang dipakai adalah hasil Kongres V Tahun 2020.

Baca juga : Demokrat Kubu Moeldoko Dikasih Waktu Seminggu Lengkapi Berkas KLB

“Ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, atau pun susunan kepengurusan partai politik, patokan Kemenkumham adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017,” paparnya.

Sebelumnya, Menkumham, Yasonna Laoly telah menerima laporan KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Namun, belum memutuskan hasil KLB itu sah atau tidak. Sebab, berkas pedaftaran yang diserahkan pada Jumat (19/3) belum lengkap. “Ada waktu tujuh hari untuk kami lihat lagi. Kalau tidak lengkap, ya kami akan ambil keputusan,” katanya.

Baca juga : Demokrat Ajak Daerah Lawan Pembegal Politik

Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB, Muhammad Rahmad menegaskan, pihaknya segera melengkapi berkas yang dianggap belum lengkap. “Tentunya Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen dimaksud dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Rahmad.

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Menkumham. Menurutnya, kepastian hukum terkait status Partai Demokrat memang perlu cepat ditangani, untuk mencegah konflik antara sesama kader Demokrat dan masyarakat. “Kami berharap SK penetapan kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang segera kita terima. sehingga ada kepastian hukum,” pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.