Dark/Light Mode

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Surabaya

Banteng Akhirnya Lega

Rabu, 17 Februari 2021 06:05 WIB
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya, dari pasangan calon (paslon) Machfud Arifin-Mujiaman. PDIP pun merasa lega. Karena paslon usungannya Eri Cahyadi-Armuji segera dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya.

Ditolaknya gugatan Machfud-Mujiaman ini dibacakan anggota, merangkap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan perkara nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, Selasa (17/2). Sidang gugatan ini disiarkan secara virtual.

Baca juga : Rakyat Maunya Bantuan, Bukan Dikasih Ancaman

Dalam kesimpulannya, Hakim Anwar menyatakan, permohonan pemohon (Machfud-Mujiaman), tidak diterima. Pasalnya, pemohon tidak memiliki legal standing alias kedudukan hukum dalam pokok permohonan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.

Salah satu dalil permohonan tidak memiliki legal standing, sebut Anwar, karena paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman. Sementara, ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen.

Baca juga : DPR Aceh Tolak Pilkada Serentak Digelar 2024

Hakim MK lainnya, Manahan MP Sitompul menambahkan, MK menemukan fakta, bahwa Tri Rismaharini alias Risma (saat itu masih menjabat Wali Kota Surabaya), memang mendapatkan surat tugas dari DPP PDIP untuk jadi juru kampanye pemenangan paslon Eri-Armuji.

MK tidak menemukan bukti selebaran atau brosur kampanyeyang menampilkan foto Tri, dalam jabatannya sebagai Wali Kota. Manahan menjelaskan, segala laporan Machfud-Mujiaman yang menyebut ada kecurangan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Surabaya, sudah diproses Bawaslu. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran.

Baca juga : KPU Surabaya Bungkam

“Dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait, dan ahli, hasilnya tidak benar terjadi pelanggaran,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.