Dark/Light Mode

Marzuki Alie Cs Sudah Niat Cabut Gugatan Pasca-KLB

Selasa, 23 Maret 2021 18:00 WIB
Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie cs, Slamet Hasan. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie cs, Slamet Hasan. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Marzuki Ali, Slamet Hasan mengaku kliennya sudah berniat untuk mencabut gugatan kepada petinggi Partai Demokrat, sejak beberapa hari lalu. Namun, pencabutan itu baru disampaikan dalam persidangan hari ini.

“Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. Bahkan pasca-KLB (Konferensi Luar Biasa), sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan,” kata Slamet Hasan, usai sidang pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Surat pencabuatan gugatan itu, kata Slamet, ditandatangani oleh ke-6 orang penggugat. Terdiri dari Marzukie Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Baca juga : Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Ke Pengurus Demokrat

Sehingga, para penggugat setuju dengan keputusan masing-masing. “Bukan hanya Pak Marzuki saja,” timpalnya.

Menurut Slamet, para penggugat saat ini fokus dengan hasil KLB di Deli Serdang. Menurutnya, keputusan KLB yang mengusung Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat itu sudah sah secara aturan dasar/aturan rumah tangga (AD/ART) partai.

“Jadi, Demokrat yang versi AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu,” jelas Slamet.

Baca juga : 30 Maret, Sidang Gugatan Demokrat Ke Panitia KLB Digelar

Sebelumnya diketahui, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.

Ketiga pengurus DPP Partai Demokrat itu adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Tergugat III).

Gugatan itu, tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga : KLB, Moeldoko Hingga Marzuki Alie Siap Lawan AHY

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Adapun Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu berisi rekomendasi mengenai penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Marzuki Alie, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Tri Yulianto sebagai anggota partai Demokrat. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.