Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ibas: Keadilan Masih Ada Di Negeri Kita

Rabu, 31 Maret 2021 15:05 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Foto: Dok. PD)
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Foto: Dok. PD)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengucapkan rasa syukur atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurut putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono itu, keputusan Yasonna menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri ini.

“Syukur alhamdulillah. Kebenaran, kedaulatan, dan keadilan masih ada di negeri kita; setidaknya untuk Partai Demokrat,” tulisnya di akun Twitter @Edhie_Baskoro, Rabu (31/3).

Baca juga : Belgia Vs Belarus, Setan Merah Siap Siaga

Meski begitu, adik Agus Harimurti Yudhoyono ini mengingatkan jajarannya untuk tidak terlena. Sebab, pekerjaan dan perjuangan yang dihadapi Partai Demokrat masih panjang.

Di akhir cuitannya, Ibas mengucapkan terima kasih ke pemerintah yang sudah bersikap adil untuk Partai Demokrat. “Terima Kasih pemerintah, kader dan simpatisan, serta insan pers,” tutupnya.

Baca juga : Cegah Karhutla, Semua Pihak Harus Sinergi

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Yasonna menyatakan menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Penolakan ini berdasarkan pada tata cara pemeriksaan dan verifikasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.

Baca juga : Italia Menang, Mancini Senang Tapi Kurang Puas

Terkait AD/ART, Yasonna menekankan, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020. "Mengenai argumen tentang Anggaran Dasar yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilai. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan gugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," papar Yasonna. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.