Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Demokrat AHY: Gugatan 10 Penyelenggara KLB Deli Serdang Tetap Lanjut

Rabu, 31 Maret 2021 18:59 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Ist)
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Menkum HAM Yasonna Laoly menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara dengan Ketua Umum Moeldoko.

Meski demikian, Partai Demokrat yang sah versi Cikeas menegaskan akan tetap melanjutkan proses gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara KLB Deli Serdang.

Baca juga : Demokrat KLB Deli Serdang Ditolak, Marzuki Alie Malah Girang

"Tetap kami lanjutkan gugatan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui usai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) menggelar jumpa pers menanggapi keputusan pemerintah menolak hasil KLB Deli Serdang, Rabu (31/3).

Untuk diketahui, ada 10 penyelenggara KLB yang digugat kubu AHY, yakni Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. Merekalah, kata Herzaky, yang menjadi penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.

Baca juga : Moeldoko Kapan Bangunnya

DPP Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya menggugat mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 12 Maret lalu. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatan, sebagaimana dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat.

Baca juga : Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Koordinasi Satu Atap Keamanan Laut

Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim menetapkan kongres luar biasa di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum. Partai Demokrat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa (30/3). Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 April. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.