Dark/Light Mode

DKPP Pecat 7 Penyelenggara Pemilu Di Boven Digoel Dan Papua

Rabu, 3 Maret 2021 22:55 WIB
DKPP Pecat 7 Penyelenggara Pemilu Di Boven Digoel Dan Papua

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tujuh penyelenggara pemilu yang terdiri dari tiga penyelenggara dari KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat di KPU Provinsi Papua.

Baca juga : Dorong Percepatan Penyerapan APBD, Kemendagri Minta Masukan Pemda Dan Pakar

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, " kata Ketua Majelis, Muhammad di Jakarta, Rabu (3/3).
 
Sedangkan empat penyelenggara dari KPU Provinsi Papua, dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap bernama Theodorus Kossay (ketua), Jufri Abu Bakar (anggota), Fransiskus Letsoin (anggota), dan Melkianus Kambe (anggota).
 
"Sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Papua, Jufri Abu Bakar, Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua," kata Muhammad dikutip Antara.

Baca juga : Bawaslu Membela Diri

Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, untuk Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020.

Baca juga : Hindari Kanker Prostat Dengan Deteksi Dini Dan Pola Hidup Sehat

Empat teradu dari KPU Papua, merupakan teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
 
Kedua perkara itu, diadukan oleh Wakil Bupati Boven Digoel, Chaerul Anwar Natsir. Chairul sendiri juga merupakan calon bupati nomor urut 02 dalam Pilkada Boven Digoel 2020.
 
Dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, pengadu mendalilkan para teradu menandatangani penetapan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 dalam Berita Acara (BA) Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020.
 
Namun, BA tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone A.B.
 
Pengadu, Helda dan Yohana menilai, Yusak Yaluwo Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran dokumen yang dimasukkan oleh Yusak bertentangan dengan hasil verifikasi KPU Kabupaten Boven Digoel terhadap Lapas Sukamiskin.
 
Yusak, adalah mantan narapidana yang ditahan di Lapas Sukamiskin. Namun mantan napi sesuai aturan dibolehkan mengikuti pilkada sepanjang sudah melewati 5 tahun sejak dibebaskan.
 
DKPP juga menggelar sidang putusan untuk empat nomor perkara. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap bagi 7 penyelenggara. DKPP ikut memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Suparto Bungalo, sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.