Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hinca: Sejak Awal Kami Tak Ragukan Profesionalitas Kemenkumham

Rabu, 31 Maret 2021 22:15 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan bersukacita atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menolak Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hinca pun mengungkapkan, sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa Yasonna akan menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. 

“Sejak awal kami tidaklah ragu. Kami percaya Kemenkumham akan bekerja dengan profesional dan objektif dalam menetapkan kebijakan terhadap KLB abal-abal,” tulis mantan Sekjen Partai Demokrat ini, dalam akun Twitter @hincapandjaitan, Rabu malam (31/1).

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Yasonna menyatakan menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Penolakan ini berdasarkan pada tata cara pemeriksaan dan verifikasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Baca juga : 3 Ekor Harimau Sumatera Terekam Petugas Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.

Terkait AD/ART, Yasonna menekankan, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020. "Mengenai argumen tentang Anggaran Dasar yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilai. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan gugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," papar Yasonna. 

Usai konferensi pers Yasonna, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung menggelar konferensi pers juga. AHY bersyukur dengan keputusan itu. Kata AHY, keputusan itu menunjukkan bahwa tidak ada dualisme di internal Partai Demokrat.

Baca juga : Zainudin Amali Terus Pantau Penerapan Prokes Piala Menpora 2021

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan Pemerintah hari ini adalah penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat. Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” ucapnya.

Atas keputusan ini, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengucapkan terima kasih ke Presiden Jokowi. “Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” ucapnya.

Tak lupa, AHY juga mengucapkan terima kasih ke jajaran pemerintah lain. “Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Bapak Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly; Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; kepada jajaran Komisioner KPU; jajaran Kemenkumham, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, serta unsur-unsur Pemerintah lainnya,” ucapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.