Dark/Light Mode

MK: Quick Count Baru Boleh Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Selasa, 16 April 2019 11:45 WIB
MK: Quick Count Baru Boleh Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) dalam Pemilu 2019.  Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir. Pemilihan di wilayah Indonesia bagian Barat, baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/). Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). 

Baca juga : Puluhan Ribu WNI Salurkan Suara di Wilker KJRI Kota Kinabalu

Para pemohon menilai, pasal yang menyebut aturan quick count baru boleh dipublikasikan 2 jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia Bagian Barat berakhir, dan pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang, bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F UUD 1945. Alasannya, menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia Barat selesai, tidak menghilangkan hak masyarakat. "Hal yang seperti itu hanya menunda sesaat, demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya. 

Baca juga : Inilah 40 Lembaga Survei Penghitung Quick Count Pemilu 2019

Bila hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia Barat. 

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan adanya afiliasi antara lembaga survei dan media yang mempublikasikan,  dengan pasangan calon tertentu. Ditambah lagi, hasil quick count belum tentu akurat. "Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.  [HES]

Baca juga : Dijaga Ketat, Gudang Surat Suara di Kuala Lumpur


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.