Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat: Partai Nonparlemen Dikerjain Putusan MK

Minggu, 9 Mei 2021 15:32 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Sedangkan, parpol yang belum lolos PT tetap diverifikasi secara administrasi dan faktual.

Menurutnya, putusan MK tersebut membuat partai kecil nonparlemen cenderung dikerjai. Dia pun bilang, bahwa politik memang akan selalu menguntungkan yang besar. Sedangkan, kecil akan selalu terkucil.

Baca juga : Pantau Pengendalian Transportasi, Kemenhub Bikin Posko Terpadu

"Cenderung dikerjai sehingga membuang energi yang orang atau partai lain tak mengeluarkannya," ucapnya kepada wartawan, Minggu (9/5).

Ujang menilai, politik memang terkesan tidak adil. Meksi begitu, kata dia, putusan MK tetap harus diterima.

"Begitulah politik. Terkesan tak adil. Namun harus diterima karena keputusan MK. Keputusan tersebut tentu membuat partai-partai besar bersuka-cita penuh kemenangan," ucapnya.

Baca juga : Pengamat Nilai MK Aneh Koreksi Putusannya Sendiri

"Sedangkan partai baru empot-empotan mengatur nafas agar bisa lulus verifikasi administrasi dan faktual KPU," sambungnya.

Ujang prihatin terhadap partai baru maupun kecil karena keputusan MK tersebut. Sebab, mereka kerepotan terlebih dahulu menghadapi verifikasi sebelum bertempur di lapangan.

"Partai-partai kecil, belum jalan bertempur saja harus sudah menghadapi repotnya verifikasi ulang KPU," pungkasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.