Dark/Light Mode

People Power dan Upaya Delegitimasi KPU Langgar UU Pemilu

Senin, 29 April 2019 20:45 WIB
People Power dan Upaya Delegitimasi KPU Langgar UU Pemilu

RM.id  Rakyat Merdeka - Hajat akbar lima tahunan, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 telah usai. Namun, tensi politik masih terasa panas.

Berbagai upaya delegitimasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang antara lain digaungkan melalui narasi people power, terdengar santer.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana Prof. Indriyanto Seno Adji mengimbau semua peserta pemilu untuk lebih menahan diri, mengikuti tahapan regulasi perundangan pemilu, dan mematuhi UU terkait.

Baca juga : Perkuat Toleransi, Kemenpora Inisiasi Dialog Antar-Agama Pemuda ASEAN

"Apabila ada keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count maupun real count, harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis pada Due Process of Law. Karena keberatan-keberatan tersebut dapat diajukan secara hukum, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bila terkait proses penyelenggaraan pemilu. Bila ada perselisihan hasil suara, bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa juga ke ataupun melalui Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP), bila terdapat dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu," terang Indrayanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4).

Indriyanto menegaskan, pernyataan ataupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan, yang disalurkan melalui mekanisme non regulasi yuridis seperti people power, tidak dapat dibenarkan.

"People power dan usaha-usaha delegitimasi terhadap KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu, adalah jelas melanggar UU Pemilu. Apalagi, bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yg sah," tandasnya.

Baca juga : DPR Ngebet Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Indriyanto juga menyayangkan maraknya konten elektronik yang berisi ancaman kekerasan, terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA. "Itu jelas melanggar UU ITE," tegasnya.

Dengan sejumlah alasan tersebut, mantan Komisioner KPK itu mengimbau semua pihak untuk menerima apa pun hasil resmi real count KPU pada 22 Mei mendatang.

"Hasil itu harus dimaknai secara legitimate, valid, dan bijak bagi semua pihak. Ini bagi kepentingan yg lebih luas yaitu Keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD’45," tegasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.