Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Irma Suryani Chaniago

Perempuan Dan Hari Merdeka

Selasa, 10 Agustus 2021 08:58 WIB
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Merdeka adalah hak hidup. Dan hidup adalah perjuangan. Memperjuangkan kehidupan adalah bentuk dari rasa syukur pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, atas segala nikmat hidup yang telah diberikan.

Setelah 76 tahun Indonesia merdeka, sudahkah bangsa ini memberikan hak hidup sepenuhnya pada kaum perempuan? Seperti hak keadilan, hak kehormatan, dan hak politik.

Sampai hari ini, perempuan Indonesia masih belum sepenuhnya mendapat kehormatan sebagai warga negara yang sama haknya di ranah hukum. Hal ini dapat dilihat dari belum disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Jangankan disahkan , dibahas pun belum. Sampai saat ini, Badan Legislasi (Baleg DPR) belum menyentuh RUU PKS itu.

Harusnya, RUU ini adalah inisiatif Pemerintah. Karena dengan demikian akan terlihat jelas keberpihakan Pemerintah pada kaum perempuan Indonesia. Karena sejatinya, bentuk dari perlundungan hukum itu adalah Undang-Undang.

Harus kami mulai dari mana lagi, jika bukan hari ini! Wahai para bapak, kakek, suami, saudara laki-laki, dan anak laki-laki. Anda sekalian berada di rahim kaum perempuan selama 9 bulan. Saat Anda sekalian dilahirkan, kaum perempuan harus bertaruh nyawa. Itulah pertaruhan pilihan kami saat melahirkan.

Untuk itu, lindungi kami dari nafsu bejad dan tindakan biadab yang tidak bermoral. Karena kami adalah nenek, ibu, saudara perempua, anak perempuan, dan kekasihmu. Buka mata hati Anda sekalian dengan cinta dan kasih sayang. Segeralah wujudkan perlindungan hukum terhadap kami melalui UU PKS dan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Jangan tunda lagi. Lonceng darurat kekerasan seksual sudah berdentang-dentang, pertanda peringatan keras sudah terjadi darurat moral.

Pada 76 tahun lalu, ketika teriakan kemerdekaan menggema di seluruh penjuru Tanah Air, kita merdeka dari penjajahan negara atas negara. Founding Father telah menetapkan di dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa “Kemerdekaan iadalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusian dan prikeadilan". Ingat, itu adalah kalimat yang tertera dalam konstitusi kita. Lalu, kenapa negara abai dan tidak melaksanakannya dalam bentuk UU PKS sebagai hak inisiatif Pemerintah?

Selama 76 tahun sudah kami berjuang, memperjuangkan hak hidup, hak perlindungan hukum dan hak politik kami. Para wakil rakyat, tunaikan kewajiban Anda sekalian atas mandat melalui suara yang kami berikan, hingga bisa terpilih dan memiliki kekuasaan atas pengelolaan negara ini.

Tanggal 17 Agustus adalah peringatan atas bebasnya sebuah bangsa dari penindasan bangsa lain yang kemudian melahirkan negara berdaulat yang diberi nama Republik Indonesia. Sebuah Negara yang terbentuk dari persatuan dan kesatuan bangsa di bawah NKRI.
Di sana ada Kartini, Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahahu, Rohana Kudus, Dewi Sartika, Maria Walanda Maramis, Opu Daeng Risadju, dan lain-lain yang ikut berjuang memerdekakan republik ini.

Maka, sudah sepantasnya republik ini memberikan penghormatan dan keadilan sosial melalui UU perlindungan terhadap kepentingan perempuan. Yaitu UU PKS dan UU PPRT. Melalui hari kemerdekaan ini, kami perempuan Indonesia “menggugat” Pemerintah untuk segera melaksanakan hak konstitusi kami dengan menjadikan RUU PKS dan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif Pemerintah dan DPR.***

Penulis: Politisi Partai NasDem, Aktivis Perempuan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.