Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buntut Tindak Kekerasan Prajurit

KSAU Ganti Danlanud Dan Dansatpom Lanud JA Dimara Merauke

Rabu, 28 Juli 2021 16:31 WIB
KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. (Foto: Ist)
KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memutuskan mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma, Rabu (28/7).

Pernyataan ini disampaikan KSAU terkait dengan kejadian tindak kekerasan oleh dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.

"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," ujar Marsekal Fadjar, Rabu (28/7).

Baca juga : Blusukan Ke Bandung, Kapolri Dan Panglima TNI Serahkan Bantuan Ke Warga Miskin

Dia menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan dua oknum anggota Lanud Dma tersebut.

"Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," tegasnya.

KSAU juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Gelar Tahlil, Megawati Doakan Prajurit KRI Nanggala-402 Dan Kabinda Papua

Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan Satpom Lanud Dma. Kedua prajurit itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, secara terpisah.

Soal sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Baca juga : Bantu Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian, Jepang Nyawer Rp 5,1 Miliar

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam video yang viral di media sosial, dua anggota Pomau Lanud Merauke melakukan kekerasan dan bahkan menginjak kepala seorang warga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.