Dark/Light Mode

Geram Kasatpol PP Sorong Mau Bubarkan Vaksinasi Covid-19

Ahmad Ali: Yang Halangi Vaksinasi, Tangkap Saja!

Senin, 23 Agustus 2021 07:13 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad M Ali. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad M Ali. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Arogansi birokrat seperti yang terjadi di Kota Sorong ini, ujarnya, jangan sampai terulang. Mereka harus paham di mana dan kapan perlunya menegakkan birokrasi. Kalau ada kelompok masyarakat berusaha membantu Pemerintah dengan segala daya upayanya, maka konyol jika secara arogan menghentikannya.

“Mereka mau mengumpulkan surat tanpa menyelematkan rakyat?” gugat Ahmad Ali.

Baca juga : Ahmad Ali: Yang Halangi Vaksinasi, Tangkap Saja!

Ketua Fraksi NasDem DPR ini menyatakan akan mengambil langkah lebih serius jika penyelamatan rakyat Kota Sorong dan kota-kota lainnya dari bahaya Covid-19 dihalangi.

Boleh saja, lanjutnya, pimpinan daerah berbeda partai atau preferensi politik dengan penyelenggara vaksinasi massal. Tapi kalau yang demikian berpotensi menghilangkan hak atas keselamatan dari Covid-19, pihaknya tidak ragu untuk melawan. “Kami minta aparat penegak hukum segera menangkap mereka yang menghalangi vaksinasi massal di Kota Sorong,” tutup Ahmad Ali.

Baca juga : Kapolri Imbau Warga Medan Positif Covid Jalani Isolasi Di Isoter

Sebelumnya, Sabtu (21/8), Satpol PP Kota Sorong pimpinan Daniel Jitmau meminta vaksinasi Covid-19 yang digagas Partai NasDen di Terminal Remu, dibubarkan.

Kasatpol PP Kota Sorong itu berpendapat kegiatan itu menimbulkan kerumunan dan tidak berizin. Namun, Partai NasDem sebagai penyelenggara vaksinasi menyatakan telah mengirim surat permohonan izin pada 18 Agustus 2021 ke Pemerintah Kota Sorong. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.