Dark/Light Mode

Dianggap Sudah Kedaluwarsa

PTUN Bakalan Tolak Gugatan Moeldoko Cs

Jumat, 3 September 2021 07:15 WIB
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) tak gentar menghadapi gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini terkait drama kepengurusan partai.

“Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum,” ujar Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Hamdan Zoelva melalui keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pernyataan ini merupakan dalih atas sidang pengadilan di PTUN Jakarta, kemarin. Gelar perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT ini masuk dalam tahapan Bukti Surat. Kedua kubu telah menyerahkan bukti penguat kepada Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Ngaku Serahin Duit Ke Pegawainya, KPK Bakal Telusuri

Hamdan menyebutkan tiga faktor gugatan itu akan patah. Pertama, gugatan terhadap Menkumham dianggap telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum. Landasannya, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang sudah lewat 90 hari dari putusan.

Nah, pihak KLB menggugat Menkumham ihwal Surat Keputusan (SK) pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020. Sementara, Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 terbit pada 19 Februari 2021.

“Maka, berdasarkan azas publisitas, setiap orang, kader, atau anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham,” terangnya.

Baca juga : Pemerintah Kudu Perluas Tax Base Dan Tax Ratio

Faktor kedua, lanjut Hamdan, gugatan pihak KLB ini tidak mempunyai dasar hukum, atau legal standing. Menurutnya, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

Ketiga, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, gugatan kabur alias tidak jelas. Pasalnya, penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

Hamdan meyakini, dari tiga faktor tersebut, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.