Dark/Light Mode

Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Ke MA

Prof Yusril Pertaruhkan Nama Besar

Sabtu, 25 September 2021 09:17 WIB
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Begawan hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra tiba-tiba ikut turun ke lapangan kisruh Partai Demokrat. Yusril yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY ini diangkat oleh lawan-lawan AHY menjadi kuasa hukum.

Baca juga : Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Muslim Temui Ulama

Tugas Yusril adalah melakukan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Langkah Yusril ini dianggap bersejarah karena ini pertama kalinya AD/ART partai diajukan judicial review ke MA. Apakah nanti Yusril akan menang atau kalah? Lihat saja, yang pasti nama besar Yusril akan sangat dipertaruhkan dalam kasus ini.
 
Yusril dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan, kantor hukum mereka, IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE, mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat yang telah dipecat kubu AHY, mengajukan judicial review (JR) ke MA. Empat orang itu adalah mantan Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
 
Mereka meminta pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham 18 Mei 2020. Yang menjadi termohonnya adalah Partai Demokrat kubu AHY dan Menkumham Yasonna H Laoly
 
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Dia yakin, MA berwenang menguji AD/ART parpol, karena AD/ART itu dibuat atas perintah undang-undang.
 
Dia pun menegaskan, penyusunan AD/ART tidak sembarangan. AD/ART dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan Undang-Undang.
 
"Mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART? Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator. Padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi," papar Yusril, dalam keterangannya, Kamis (23/9). 

Baca juga : Peringati HUT Ke-2, Partai Gelora Gelar Lomba Mural Secara Nasional

Yusril juga mengingatkan, parpol yang punya wakil di DPR mendapat bantuan keuangan dari APBN. "Saya berpendapat, jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola suka-suka oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.