Dark/Light Mode

Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Ke MA

Prof Yusril Pertaruhkan Nama Besar

Sabtu, 25 September 2021 09:17 WIB
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan kubu AHY? Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menganggap, hal tersebut sebagai akal-akalan kubu Moeldoko untuk memperpanjang napas setelah rentetan gugatan mereka kalah di pengadilan.
 
Herzaky menganggap, uji formil terhadap AD/ART Partai Demokrat sangat mengada-ada. Kata dia, jika niatnya untuk perbaikan kualitas, seharusnya yang diuji AD/ART seluruh parpol, termasuk PBB yang diketuai Yusril. Bukan hanya Partai Demokrat.
 
"Judicial Review AD/ART parpol bukan hanya jarang, tapi tidak pernah terdengar. Semua ahli hukum yang punya akal sehat, tahu batasannya. Bagi kami, ini hanya akal-akalan dari Moeldoko untuk mendapat perhatian publik," tudingnya.
 
Dia pun menegaskan, kehadiran Yusril itu tak membuat pihaknya gentar. Herzaky memastikan, rekan-rekannya justru semakin solid dan bersemangat.
 
"Yusril akan kami hadapi. Karena judicial review yang dimaksud Yusril hanya mau mengubah beberapa pasal AD/ART di kongres. Kami berkeyakinan, judicial review Yusril nanti akan ditolak Majelis Hakim. Kepemimpinan AHY akan tetap sah," tegasnya.
 
Bagaimana pandangan ahli hukum, apakah bisa AD/ART di-judicial review ke MA? "AD/ART bukan objek uji materi ke MA karena bukan produk peraturan perundang-undangan," kata ahli hukum tata negara UNS, Agus Riewanto, kemarin.
 
Agus merujuk berdasar Pasal 24 UUD 1945 yaitu MA hanya menguji UU di bawah per-UU-an. Pasal 24 ayat 1 berbunyi: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. "Tidak lazim melakukan judicial review AD/ART ke MA," tegas Agus. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.