Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua DPR

Siapa Pengganti Azis Syamsuddin?

Sabtu, 25 September 2021 16:36 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - DPP Partai Golkar mengungkapkan, Azis Syamsuddin sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR pasca ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar yakni kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Adies Kadir, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Sabtu (25/9).

Baca juga : Serikat Rakyat Gotong Royong Kobarkan Semangat Bandung Lautan Api

Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan, partainya selalu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kader yang mendapatkan permasalahan hukum untuk konsentrasi menghadapi permasalahan hukumnya.

Hal ini sesuai sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.

Baca juga : Azis Syamsuddin Bungkam

"Oleh karenanya Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," jelasnya.

Adies mengatakan, Partai Golkar adalah partai politik yang taat dan patuh terhadap hukum. Oleh karena itu, Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai dengan ketentuan.

Baca juga : KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Azis Syamsuddin

Ketentuan soal itu diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

Lalu siapa pengganti Azis? Adies belum mau membocorkan. "Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.