Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Tersangka, Bahar Kena Batunya

Sabtu, 8 Desember 2018 10:15 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Habib Bahar bin Smith kena batunya. Diperiksa polisi 11 jam pada Kamis (6/12), pendakwah asal Manado yang menyebut Jokowi Banci itu, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Bahar mendatangi Gedung Bareskrim Polri pukul 11.20 WIB. Turun dari mobil Fortuner hitam, Bahar yang mengenakan gamis, penutup kepala semacam kerudung, dan kacamata hitam ini enggan memberi pernyataan apa pun pada wartawan. Dia dikawal beberapa pendukungnya, yang mencoba membuka jalan untuknya. Sesekali pekikan takbir terdengar.

Kuasa hukumnya, Azis Yanuar menyebut, menghadapi pemeriksaan, kliennya hanya membawa buku majas. Soalnya, apa yang disebutkan dalam ceramah Bahar soal Jokowi Banci adalah majas, bukan ujaran kebencian. "Jadi, orang yang tidak berani menghadapi sesuatu itu kan, kadang normal ya di kehidupan kita disebut banci dan sebagainya, ungkap Aziz.

Bahar dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid karena diduga mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Selain Muannas, ada juga Sekjen Jokowi Mania yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus yang sama.

Baca juga : Jokowi Minta Dana Desa Jangan Diputar Ke Jakarta

Dalam video yang beredar di dunia maya, Bahar menyebut Presiden Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah, bahkan dia menyebut Jokowi sebagai banci. Bahar menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Baru keluar pukul 22.30 WIB. Tapi, keluarnya Bahar tak terlihat wartawan. Pers diberitahu oleh kuasa hukumnya, yang keluar pukul 11 malam. Katanya, Bahar sudah pulang duluan karena ada urusan.

Azis mengungkap, kliennya dicecar seputar ceramah yang dilakukannya. Usai diperiksa, Bahar langsung ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan UU No.40 Tahun 2008, dan UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, Bahar juga dijerat dengan Pasal 45 jo 28, dan Pasal 16 jo Pasal 4 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

Bagaimana tanggapan Bahar atas penetapan tersangka? Menurut Aziz, kliennya tenang saja dan siap bertanggung jawab atas tindakannya. Jumat (7/12), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono membenarkan penetapan tersangka Bahar. "Benar bahwa berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," ujarnya di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (7/12). 

Berbeda dengan Azis, Syahar menyebut, Bahar hanya disangkakan Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 tahun 2008 terkait Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Paling lama 5 tahun (penjara) dan dendanya Rp 500 juta," imbuhnya. Kenapa disangkakan pasal diskriminasi? Syahar bilang, ada ceramah Bahar yang menjadi dasar bagi penyidik, untuk menyangkakan pasal itu. "Rangkaian ucapannya saat ceramah di Palembang, yang tahun 2017," bebernya.

Baca juga : Kuatin Pondasi Ekonomi, Airlangga Mau Cetak Banyak Pengusaha Baru

Saat ditanya kalimat mana yang memenuhi unsur pidana, dia bilang itu kewenangan penyidik. Yang pasti, penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa terkait kasus ini. Meski sudah menyandang status tersangka, korps baju coklat belum menahan Bahar.

Syahar bilang, penahanan tak dilakukan karena tiga pertimbangan subjektif penyidik tidak terpenuhi. Pertama, melarikan diri. Kedua, mengulangi perbuatannya. Dan ketiga, menghilangkan barang bukti. "Kemungkinan dia ditahan, jika menurut penyidik melanggar ketiga hal tersebut," ungkap Syahar.

Penyidik menilai Bahar kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Penyidik memastikan akan kembali memeriksa Bahar sebagai tersangka. Selain itu, kepolisian juga akan mengusut penyebar video ceramah Bahar. Tidak menutup kemungkinan, nanti akan dilakukan upaya pengembangan terkait siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di media sosial ataupun message. "Undang Undangnya adalah UU ITE," ujar Syahar.

Polri membantah ada kriminalisasi dalam kasus ini. Syahar menegaskan, penanganan kasus Bahar sesuai aturan. "Tidak begitu (kriminalisasi) Penyidikan yang dilakukan tim gabungan ini sudah sesuai aturan, ada acara di KUHAP-nya, dan yang disidik adalah perbuatannya," tegas Syahar.

Baca juga : Andi Arsyil: Tukang Bubur Menuju Senayan

Menanggapi penetapan tersangka Bahar, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyebut, itu pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyampaikan kebencian terhadap orang lain. Dia meminta kepolisian transparan dan profesional. Sementara, kubu Prabowo meminta kepolisian profesional dan hati-hati menangani kasus ini. Soalnya ini tahun politik.

"Ceramah Habib Bahar dilakukan dua tahun lalu, baru diperkarakan saat ini. Jangan sampai terbangun kesan di masyarakat, ada muatan politik tertentu," kata Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alynudin.

Politikus PAN, Faldo Maldini meminta warga tidak terprovokasi atas penetapan tersangka Bahar. "Tidak usah hiraukan berbagai provokasi. Kita pantau saja. Pastikan, semua hak-hak beliau diberikan dan kewajibannya terlaksana. Kalau memang tidak merasa bersalah, tidak ada yang perlu ditakutkan," ujar Faldo. Dia berharap kasus tersebut tidak dijadikan momentum untuk mendiskreditkan ulama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.