Dark/Light Mode

Terkait Hoaks 22 Mei, Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Dijemput Polisi

Minggu, 26 Mei 2019 10:13 WIB
Mustofa Nahrawardaya (Foto: Istimewa)
Mustofa Nahrawardaya (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, dijemput polisi di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (26/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penjemputan Mustofa diduga terkait postingan hoaks kerusuhan 22 Mei kemarin.

"Dijemput di rumah di Bintaro, kelihatannya soal postingan yang jelas terkait 22 Mei. Dibawa ke Mabes Polri Trunojoyo," ujar istri Mustofa, Cathy, seperti dilansir detik.com.

Baca juga : Terkait Kerusuhan 22 Mei, 257 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Dalam Surat Perintah Penangkapan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber bernomor: SP Kep/61/V/2018/Dittipidsiber yang berlaku pada tanggal 26 s.d 27 Mei 2019 dijelaskan, Mustofa selaku pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter dengan username @AkunTofa dan @TofaLemonTofa ditangkap antara lain atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/0507/V/BARESKRIM tanggal 25 Mei 2019, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/274/V/2019/Dittipidsiber tanggal 25 Mei 2019.

Pria kelahiran Klaten, 12 Juli 1972 dan berprofesi sebagai karyawan swasta itu diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui media Twitter.

Baca juga : Kena Imbas Aksi 22 Mei, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.