Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bermimpi MK Mendiskualifikasi 01, 02 Menaruh Harapan 0 Besar

Minggu, 26 Mei 2019 07:02 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Niat kubu Prabowo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya ingin mendiskualifikasi Jokowi. Ibarat mimpi di siang bolong, keinginan 02 ke 01 itu seperti menaruh harapan 0 besar saja. Sebab, membuktikan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tak semudah membalikkan tangan.

Sejak kemarin pagi, gugatan 02 yang didaftarkan ke MK itu sudah bisa diakses di situs MK. Gugatan bersampul logo garuda merah itu memuat 37 halaman, belum termasuk daftar lampiran. Apa isinya? Intinya, gugatan itu membeberkan sejumlah argumentasi yang menunjukkan adanya kecurangan TSM yang dilakukan 01 dalam Pilpres 2019. Jika dirangkum, daftar kecurangan termuat enam kategori.

Pertama, ketidaknetralan aparatur negara. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN.  Keenam, pembatasan kebebasan media dan pers.

Baca juga : Benarkah AS Negara Sekularisme?

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) dalam gugatannya menyebut pelanggaran TSM dimungkinkan karena kedudukan Jokowi sebagai petahana. “Jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis BW.

Atas dasar itu, BW meminta mahkamah mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma’ruf. Sebagai konsekuensi diskualifikasi itu, MK diminta menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019- 2024. Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan penetapan. Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, kembali menegaskan maksud gugatan tersebut.

“Singkatnya, tujuan gugatan itu untuk mendiskualifikasi 01 karena TSM,” kata Dahnil, Sabtu (25/5). Selain kecurangan, BPN juga ingin membuktikan adanya praktik korupsi yang masif dalam bidang politik. Sebab, korupsi politik ini merupakan sumber dari praktek korupsi yang ada di Indonesia. Apakah mungkin gugatannya diterima?

Baca juga : Menko PMK Harapkan Kerjasama Yang Lebih Erat

Denny Indrayana yang juga masuk barisan tim hukum 02, optimis bisa. Eks Wamenkumham ini merujuk putusan MK dalam sengketa Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu, Mahfud MD yang menjadi ketua MK mengeluarkan putusan yang tidak melihat selisih suara. MK melihat adanya kecurangan sehingga memutuskan Pilkada Jatim harus diulang di beberapa tempat. Dalam putusan itu, MK menyatakan dirinya bukan mahkamah kalkulator.

"Melalui putusan itu, kemudian lahir istilah kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif. Maka MK kemudian membuka peluang pemungutan suara ulang (PSU),” kata Denny Denny, saat menjadi narasumber di kawasan Menteng, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi. Menurut Yusril, keputusan Prabowo menggugat ke MK adalah langkah tepat dan terhormat. Ia pun menjamin pihaknya akan bersikap fair, jujur, adil dan ksatria dalam persidangan ini.

Baca juga : Teridentifikasi, 11 Jenazah Korban Longsor Cisolok Sukabumi

“Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan,” kata Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari ikut berkomentar. Kata dia, harapan 02 agar MK bisa mendiskualifikasi 01 seperti menaruh harapan 0 besar. Apalagi, bukti yang didaftarkan sangat sedikit. Hanya 51 alat bukti.

Ada beberapa alasan kenapa gugatan 02 sulit dikabulkan MK. Pertama, selisih suara Jokowi dan Prabowo terpaut 16,9 juta suara. Kedua, soal dalil kecurangan TSM tidak gampang dibuktikan.[BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.