Dark/Light Mode

Sidang Kasus DOKA Aceh

Anggota DPR Nasir Djamil Ikut Disebut

Senin, 11 Februari 2019 17:31 WIB
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliran dana suap yang menjerat Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf mulai dikuak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2). Ada nama Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil. Dia disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang pengusaha asal Aceh.

Nama Nasir Djamil terkuak ketika Jaksa KPK mencecar saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Dedi Mulyadi, Direktur PT Kenpura Alam Nanggroe. Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedi yang berisi percakapan antara Dedi dengan Teuku Saiful Bahri. 

Baca juga : PTUN Paksa KPU Jalankan Putusan

Saiful Bahri turut didakwa bersama-sama Hendri Yuzal sebagai perantara suap untuk Irwandi. Mereka bertiga pun duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu. Dedi punya catatan “kewajiban” yang disita penyidik KPK dari salah satu lokasi atas nama Mamik Riswanti, Komisaris PT Kenpura Alam Nanggroe yang juga istri Dedi. Dedi menjelaskan, catatan itu berisi aliran uang berkaitan dengan proyek yang dikerjakan perusahaannya.

“Maksudnya apa?” tanya jaksa KPK Ali Fikri. “Kewajiban artinya commitment fee,” beber Mulyadi. Dia pun membeberkan satu per satu isi catatan itu. Salah satunya, uang Rp 1 miliar untuk Zal Nasir Djamil. “Di sini Zal Nasir Djamil Rp 1 miliar. Ini maksudnya apa? Terkait apa ini?” tanya Jaksa. 

Baca juga : Diserang Hoaks 4 Kasus, Ketua KPK Mulai Digoyang

“Si Rizal itu adalah asistennya Pak Nasir Djamil. Orang dekat. Nasir Djamil itu anggota DPR RI, tapi Pak Nasir tidak tahu apa-apa, yang menawarkan pekerjaan itu Rizal kepada saya,” jawab Dedi. 

Dalam kasus ini Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama Hendri Yuzal selaku staf khusus gubernur Aceh dan tim sukses gubernur, Teuku Saiful Bahri, yang menerima suap Rp 1,05 miliar dari Ahmadi selaku Bupati Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga : Anggota DPRD Provinsi Kalteng Diringkus KPK

Irwandi  juga didakwa menerima gratifikasi berupa hadiah dengan nilai total Rp 8,717 miliar. Pemberian suap Rp1,05 miliar itu terkait proyek-proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Kabupaten Bener Meriah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.